Platinum

Kantor Diskominfo Sleman Digeledah Kejaksaan, 34 Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi Miliaran!

Wijatma T S
25 July 2025
.
Kantor Diskominfo Sleman Digeledah Kejaksaan, 34 Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi Miliaran!

Penggeledahan di kantor Dinas Kominfo Sleman. (PM-dok. Kejati DIY)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggebrak Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Kamis (24/7/2025), dalam operasi penggeledahan yang menguak dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation data recovery center (DRC) senilai miliaran rupiah.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati DIY, dipimpin Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, SH., MH., dan Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, SH., MH. Proses berlangsung selama lebih dari empat jam, dari pukul 10.30 hingga 14.45 WIB di kantor Diskominfo Sleman yang berada di kompleks Pemerintah Kabupaten Sleman, Jalan Parasamya No. 1, Tridadi.

Dalam keterangan resminya, Kejati DIY menyebut penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023–2025. Penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk dari tiga penyedia layanan internet (ISP), yakni PT. SIMS, PT. GPU, dan PT. Gmedia.

"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tertanggal 10 Juli 2025, serta surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta," tulis Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, dalam siaran pers tertanggal 25 Juli 2025.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruang strategis, antara lain ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan. Hasilnya, penyidik menyita 34 dokumen penting seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, hingga bukti pembayaran proyek.

Dugaan pelanggaran yang disidik meliputi pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana berat.

Langkah tegas Kejati DIY ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pengadaan internet dan server yang seharusnya mendukung digitalisasi layanan pemerintah, justru diselimuti aroma korupsi. Proses penyidikan masih berlanjut dan belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Dilarang

Baca Juga