HUT Sleman

Kasus TKD Condongcatur Naik Penyidikan, Kejati DIY Temukan Kerugian Negara Rp 4 Miliar

Wijatma T S
29 May 2026
.
Kasus TKD Condongcatur Naik Penyidikan, Kejati DIY Temukan Kerugian Negara Rp 4 Miliar

Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026). (PM-ist)

Patmamedia.com (YOGYAKARTA) – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kalurahan (TKD) Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengungkap adanya potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar dan saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo SH MH, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta perhitungan kerugian negara.

“Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Februari 2026 dan saat ini masih dalam penyidikan umum,” ujar Langgeng Prabowo, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, termasuk perangkat kalurahan. 

Selain itu, tiga ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Tiga orang ahli terdiri dari ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dugaan korupsi tersebut terkait pemanfaatan TKD Persil 88 yang berada di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur. 

Perkara itu diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2016 hingga 2025.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar.

“Nilai kerugian keuangan negara sudah turun dari BPKP, nilainya sekitar Rp4 miliar,” ungkap Langgeng.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman materi perkara serta melengkapi keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.

Kejati DIY juga memberi sinyal bahwa proses hukum akan segera memasuki tahapan berikutnya. 

Penyidik kini tengah mempersiapkan langkah penetapan tersangka setelah rangkaian penyidikan dinilai cukup.

“Tinggal penetapan tersangka dalam waktu dekat,” tegasnya. (atm)*

HUT Sleman

Baca Juga