Platinum

Katanya Gratis

Harda Kiswaya
07 November 2025
.
Katanya Gratis

Harda Kiswaya, S.E., M.Si (PM- Istimewa)

Oleh: Harda Kiswaya, S.E., M.Si 

UNGAKAPAN  “katanya gratis”  merupakan sebentuk protes masyarakat setiap kali mendapatkan pelayanan publik yang tak sesuai harapan. Sebuah guyonan satire di balik kekecewaan rakyat  terhadap janji birokrasi yang tak sepenuhnya ditepati. Termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dalam bayangan mereka nyaris gratis, tetapi kenyataan di lapangan justru kerap dikenakan  biaya tambahan yang tidak sedikit.

PTSL sejatinya dirancang untuk menghadirkan keadilan agraria. Tujuannya mulia: seluruh tanah rakyat memiliki sertifikat tanpa beban biaya besar. Namun dalam praktik, harapan “gratis” di kertas sering berubah menjadi biaya tambahan di lapangan.

Di berbagai wilayah, termasuk Sleman, masyarakat masih mengeluhkan adanya pungutan di luar ketentuan. Nilainya bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bidang tanah. Padahal, aturan resmi melalui SKB Tiga Menteri (ATR/BPN, Dalam Negeri, dan Desa PDTT) menegaskan, biaya PTSL hanya untuk keperluan nonteknis seperti materai, patok, dan fotokopi dokumen, dengan batas maksimal sekitar Rp150 ribu.

Fenomena ini menandakan adanya kesenjangan antara idealisme kebijakan dan realitas pelaksanaan. Di tengah niat baik negara untuk menertibkan administrasi pertanahan, muncul mata rantai birokrasi yang tidak sepenuhnya transparan.

Dalam proses pengurusan sertifikat, warga sering berhadapan dengan beragam alasan tambahan, entah  biaya lapangan, transportasi petugas, hingga biaya administrasi desa. Sebagian memang diperlukan untuk mendukung operasional. Namun, ketika tidak ada standar dan transparansi, biaya tersebut mudah menjelma menjadi praktik rente.

Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh perantara atau calo lokal yang bekerja sama dengan oknum tertentu. Akibatnya, warga lebih memilih jalan cepat dengan membayar “paket jadi” ketimbang mengikuti prosedur resmi yang dianggap rumit.

Menurut catatan Ombudsman RI (2023), laporan masyarakat terkait pungutan liar PTSL termasuk lima besar di sektor pertanahan. Fakta ini memperlihatkan bahwa masalahnya tidak hanya teknis, tetapi juga menyangkut kultur birokrasi dan akuntabilitas publik.

Perspektif dari Sleman

Sebagai pemerintah daerah, kami menyadari pentingnya ketertiban administrasi pertanahan bagi kepastian hukum warga. Karena itu, Pemkab Sleman bersama Kantor Pertanahan (BPN) Sleman terus memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi dan pencegahan pungutan liar.

Secara capaian, Sleman menjadi salah satu daerah dengan tingkat sertifikasi tertinggi di Indonesia — sekitar 97 persen bidang tanah telah bersertifikat. Namun masih ada sebagian kecil lahan yang belum memiliki legalitas, terutama di wilayah tengah dan timur. Untuk itu, BPN Sleman tengah mempersiapkan program PTSL 2026 guna menjangkau kawasan tersebut secara menyeluruh.

Kami juga belajar dari pengalaman. Pada 2021, sempat terjadi dugaan pungutan liar PTSL di Desa Sumberadi, Mlati, yang kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa integritas pelayanan publik harus dijaga dari tingkat desa hingga pusat.

Di sisi lain, kami juga mencatat berbagai kemajuan. Pada Agustus 2025, sebanyak 171 sertifikat tanah kasultanan dan aset pemerintah daerah telah diserahkan oleh BPN kepada Pemkab Sleman. Langkah ini merupakan bagian dari inventarisasi aset publik dan perlindungan terhadap tanah negara.

Kemudian pada Oktober 2025, sebanyak 113 sertifikat hak milik warga terdampak pembangunan jalan Prambanan–Lemahbang berhasil diterbitkan dan diserahkan. Ini bukti bahwa percepatan sertifikasi bukan hanya retorika, tetapi kerja nyata yang melibatkan pemerintah, BPN, dan masyarakat.

Selain itu, kami mendorong setiap kalurahan di Sleman menampilkan secara terbuka daftar biaya layanan pertanahan di papan informasi desa. Transparansi adalah benteng pertama mencegah praktik rente. Kami juga menyediakan kanal pengaduan publik bagi warga yang merasa terbebani biaya di luar ketentuan.

Digitalisasi Bukan Jawaban Tunggal

Pemerintah pusat telah memperkenalkan sistem elektronik seperti e-HT (Layanan Elektronik Hak Atas Tanah) dan LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) untuk mempermudah layanan. Namun, teknologi tidak otomatis menghapus budaya informal yang telah lama berakar. Selama masih ada celah untuk negosiasi biaya “tambahan”, digitalisasi hanya memindahkan masalah dari meja pelayanan ke layar komputer. Karena itu, reformasi pertanahan tidak cukup dengan sistem digital. Ia menuntut disiplin etika aparatur dan partisipasi aktif warga dalam pengawasan.  

Dari pengalaman di Sleman, ada tiga hal mendasar yang harus dijaga:
1. Keterbukaan informasi biaya. Setiap kantor layanan wajib memampang daftar biaya resmi, tanpa ruang abu-abu.
2. Partisipasi masyarakat. Warga harus memiliki kanal aman untuk melapor dan ikut mengawasi jalannya program PTSL.
3. Pendampingan independen. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan ormas sosial perlu diperkuat agar masyarakat memahami haknya secara benar.

Masalah sertifikat tanah adalah cermin integritas pelayanan publik. Selama prosesnya masih bergantung pada “uang jalan”, cita-cita reforma agraria akan tetap menjadi jargon. Di Sleman, komitmen kami jelas: menghadirkan layanan publik yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil.***

 

*Penulis adalah:  Bupati Sleman Periode 2025-2030. Sedang menempuh Program Studi Doktoral (S3) Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (DKIK) di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

Editor: Muh Sugiono 

Dilarang

Baca Juga