.
Tersangka modus penggandaan uang (jongkok) diamankan di Polsek Banguntapan. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menggandakan uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Seorang pria berinisial SN (56) ditangkap setelah diduga membawa kabur uang milik korban yang dijanjikan akan dilipatgandakan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan BA (36), warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mayungan Salakan, Potorono.
Menurut Hidayanto, korban awalnya dihubungi melalui komunikasi yang memperlihatkan foto dan video sejumlah uang. Dari komunikasi tersebut, korban diyakinkan bahwa uang miliknya dapat dilipatgandakan.
Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Selanjutnya, saksi menghubungi rekannya yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.
"Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp100 juta," ujar Hidayanto, Sabtu (18/7/2026).
Uang yang diserahkan terdiri atas 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah. Namun, pelaku justru melarikan diri membawa seluruh uang korban dan tidak kembali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. SN akhirnya ditangkap di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban," kata Hidayanto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai Rp800 ribu.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," jelas Hidayanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan. (wag)