HUT Sleman

Ngaku Keturunan Sultan, Pria Tipu Korban dengan Surat Kekancingan Palsu Sultan Ground

Wijatma T S
16 October 2025
.
Ngaku Keturunan Sultan, Pria Tipu Korban dengan Surat Kekancingan Palsu Sultan Ground

Kabid Humas Kombes Pol Ihsan didampingi Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan surat kekancingan palsu Sultan Ground, Kamis (16/10/2025). (PM - Dok. Humas Polda DIY)

Patmamedia.com (YOGYAKARTA) – Dengan percaya diri, seorang pria asal Kraton, Yogyakarta, mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII. Klaim itulah yang digunakannya untuk menipu warga dengan iming-iming bisa mengeluarkan surat kekancingan tanah Kasultanan (Sultan Ground).

Namun kebohongan itu akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap pelaku berinisial RM TPS alias KRT WD (60), warga Kemangren, Kraton, Yogyakarta. Ia diketahui residivis kasus serupa yang pernah menipu korban dengan modus hampir sama.

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, dalam konferensi pers Kamis (16/10/2025) menjelaskan, pelaku menggunakan identitas palsu sebagai keturunan Sultan untuk meyakinkan korbannya. 

“Tersangka mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII dan berhak menerbitkan surat kekancingan tanah Sultan Ground. Padahal, itu sama sekali tidak benar,” terang Tri, didampingi Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.

Kasus ini bermula dari laporan A (25), warga Klaten, Jawa Tengah. Pada Juni 2023, korban tergiur janji pelaku yang menawarkan surat kekancingan untuk lahan di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Ia pun membayar Rp10 juta sebagai biaya penerbitan surat.

Belakangan, korban baru sadar tertipu setelah membangun kafe dan restoran tiga lantai di atas lahan tersebut, dengan total investasi mencapai Rp900 juta. Tanah yang dimaksud ternyata merupakan tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan surat kekancingan yang dipegangnya palsu.

“Kerugian awal memang Rp10 juta, tapi akibat surat palsu itu korban sudah membangun konstruksi tiga lantai hingga hampir Rp900 juta,” jelas Tri.

Polisi juga menemukan bahwa pelaku mendapatkan informasi tentang status tanah dari kelompok sadar wisata (Pokdarwis) setempat. Berdasarkan data yang dikantonginya, pelaku membuat surat palsu lengkap dengan stempel berlogo HB VII untuk meyakinkan korban.

Hasil penyelidikan menunjukkan, tanah tersebut sebenarnya sudah bersertifikat resmi, SHM atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sesuai Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY, hanya Kawedanan Panitikismo yang berwenang mengelola dan memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan. Tersangka ini jelas tidak termasuk di dalamnya,” tegas Tri.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain stempel palsu berlogo HB VII, surat-surat keterangan palsu, serta fotokopi sertifikat tanah yang mencatut nama Kasultanan.

Selain kasus di Tanjungsari, Polisi kini juga mendalami lima lokasi lain yang diduga menjadi sasaran penipuan serupa oleh tersangka.

Atas perbuatannya, RM TPS alias KRT WD dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (atm)

Dilarang

Baca Juga