.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ketua DPW PEKAT IB DIY, Dani Eko Wiyono,saat mendatangi Polda DIY.
Sleman (PM)– Gara-gara laporannya belum ditindaklanjuti, organisasi kemasyarakatan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Ormas PEKAT IB) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DIY, tantang keberanian Polda DI Yogyakarta. Laporan yang dimaksud terkait aksi pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi damai oleh sejumlah elemen pada Rabu (1/12) sebulan yang lalu di Titik Nol Kota Yogyakarta.
Saat ditemui di kantornya, Rabu (26/1), Ketua DPW PEKAT IB DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan, sehari setelah aksi tersebut , Kamis (2/12), pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. Dani menegaskan, PEKAT IB DIY sangat menyayangkan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora yang dilakukan oleh massa aksi damai dari berbagai elemen. Selain itu, sebagai upaya menjaga keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena dari Sabang sampai Merauke adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan.
“Pada prinsipnya, PEKAT IB DIY sangat menjunjung tinggi demokrasi di Indonesia pada umumnya dan di DIY pada khususnya, sehingga kami sangat menghormati adanya penyampaian aspirasi dari semua elemen masyarakat. Namun yang sangat kami sayangkan adalah bentuk-bentuk penyampaian aspirasi yang ditunggangi oleh kepentingan sekelompok oknum yang tidak sesuai dengan UUD 1945, dan menyusupkan kepentingannya dengan mengatasnamakan demokrasi, kebebasan menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum," ujar Dani.
Dani menyayangkan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. "Sampai saat ini laporan yang kami ajukan ke Polda DIY belum ada tindakan apa-apa, dan penanganannya terkesan lamban," jelas Dani.
Lebih lanjut Dani menegaskan, hal ini tidak boleh terjadi lagi di Indonesia, karena NKRI merupakan harga mati yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pihaknya berharap para pemangku kepentingan dan aparat keamanan bergerak cepat merespon hal-hal seperti ini, jangan sampai ada pembiaran terhadap gerakan dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan Papua dari NKRI. Karena Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI
“NKRI ini harus dijaga betul, dan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora sangat jelas akan mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan UUD 1945. Negara harus hadir disini," tegas Dani.
Dani menambahkan, dalam laporan tersebut, pihaknya sudah menyertakan bukti-bukti baik berupa foto maupun tangkapan layar dari video terkait dengan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora. Selain itu, juga kronologi dari kejadian tersebut, dan pihaknya berharap agar jajaran Kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu sebagai upaya preventif agar hal seperti ini tidak terulang kembali.
Lagi - lagi kasus ini seolah berhenti di tengah jalan tanpa ada tindakan tegas penegak hukum. ***k