Platinum

Pemkab Magelang Membuat Kebijakan yang Blunder dan Memporakporandakan Tupoksi ASN

Wijatma T S
05 August 2025
.
Pemkab Magelang Membuat Kebijakan yang Blunder dan Memporakporandakan Tupoksi ASN

Anang Imamuddin. (PM-Dok.pribadi)

Oleh : Anang Imamuddin

Sebagai seorang peneliti yang sudah ratusan kali melakukan riset penelitian dengan berbagai tema di ratusan wilayah Kabupaten, Kota serta Propinsi dari Sabang sampai Merauke di Indonesia, saya sangat heran, kaget serta prihatin dengan Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magelang melalui OPD yang ada (Dinas Kominfo, Dispermades, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pusat Statistik).

Kebijakan melibatkan ASN di Kabupaten Magelang untuk melakukan verifikasi dan validasi kemiskinan dengan terjun ke desa desa secara langsung adalah blunder. Selain itu Tugas, Pokok, Fungsi (Tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kacau balau serta porak poranda.

ASN dari berbagai bidang seperti halnya pendidikan, kesehatan serta bidang pelayanan lainnya sangat bingung, kacau serta mengeluh dikarekan Tupoksi mereka mengajar siswa, merawat orang sakit serta pelayanan lainnya pasti jadi terganggu.

Verifikasi dan validasi melibatkan ASN ini saya pandang justru mencerminkan "ketidakbecusan" kinerja OPD terkait baik itu Dinas Sosial, Dispermades ataupun Badan Pusat Statistik yang justru Kepala BPS merasa bangga.

Sebuah verifikasi dan validasi data apapun itu perlu menggunakan metodologi yang secara akademik dapat dipetanggungjawabkan. Tidak asal dilakukan tanpa metode ilmiah. Ada margin of error atau tingkat kepercayaan terhadap data juga yang harus di sampaikan.

Selain hal tersebut di atas, biasanya entah nama surveyor, verifikator, validator memiliki pengetahuan dengan pembekalan yang cukup. Tidak asal perintah dan disodori aplikasi untuk mengisi.

Sebagai contoh dalam sebuah riset penelitian, untuk mengambil sampel dapat menggunakan Multi Stage Random Sampling atau pengambilan sampel secara random berjenjang. Atau bisa juga menggunakan metode purposive, yaitu dengan sengaja memilih sampel tersebut.

ASN di Magelang diterjunkan tanpa metodologi hanya plotting tempat yang menambah kacau balau para ASN. Orang Muntilan, tugas pokok kerja di Mungkid mendapat tempat verifikasi dan validasi di Kaliangkrik. Orang Mertoyudan, tugas pokok kerja di Grabag mendapat tempat vetifikasi dan validasi di Bandongan, serta masih banyak lagi plotting kacau balau lainnya. Ini kebijakan ngawur dan tidak paham peta demografi serta mempetimbangkan psikologi para ASN tersebut.

Kalau memang Pemerintah Kabupaten Magelang ingin membuat program verifikasi dan validasi kemiskinan seharusnya menggandeng pihak ketiga yang kompeten serta profesional. Tidak malah mengacak acak Tupoksi para ASN. 

Kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Riset yang kapabel lebih cerdas dibandingkan memperdaya ASN yang sudah punya tupoksi. Atau hal ini dilakukan agar "GRATISAN" tidak mengeluarkan biaya. Iya kan???

Salam Akal Sehat.

Magelang, 5 Agustus 2025


Anang Imamuddin
Peneliti dan Aktivis Pergerakan

Dilarang

Baca Juga