.
Wabup Danang Maharsa menandatangani MoU bersama Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual (HKI) melalui penandatanganan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY), Selasa (12/5).
Momentum tersebut sekaligus menjadi kabar baik bagi produk unggulan lokal Sleman. Dalam kesempatan yang sama, “Tempe Pondoh” asal Padukuhan Surokerten, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan resmi menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai pengetahuan tradisional.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Kanwil Kemenkum DIY bersama pimpinan pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, serta Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa di Hotel Grand Rohan Yogyakarta.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan hukum serta perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah dan perguruan tinggi di DIY.
Melalui kolaborasi tersebut, hasil riset, ide kreatif, hingga karya masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang kuat agar tidak mudah diklaim pihak lain.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan tantangan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual ke depan akan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi.
“Namun kita juga menyadari bahwa ke depan, tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks, khususnya dalam menghadirkan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi,” ujar Agung.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum terus melakukan transformasi pelayanan agar lebih cepat, mudah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan tersebut melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di DIY, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta, serta 93 perguruan tinggi di DIY.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, penguatan layanan hukum penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai aturan.
“Sebagai aparatur pemerintah, setiap ketugasan yang dilakukan tidak terlepas dari hukum yang berlaku. Oleh karena itu penting bagi Pemerintah Daerah untuk mencermati ketentuan hukum yang menjadi dasar dari pelaksanaan tugas pemerintah,” jelas Danang.
Danang berharap kerja sama ini dapat membantu Pemkab Sleman memperoleh layanan bantuan hukum, pendampingan, hingga audit hukum secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum bagi aparatur pemerintah guna menjaga integritas pelayanan publik.
Sementara itu, pencatatan “Tempe Pondoh” sebagai Kekayaan Intelektual Komunal menjadi bentuk pengakuan sekaligus komitmen Pemkab Sleman dalam melestarikan warisan budaya dan potensi unggulan masyarakat lokal.
Produk khas dari Kalasan tersebut kini memiliki perlindungan hukum sebagai pengetahuan tradisional berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. (atm)