Platinum

Pemkab Sleman Terima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan, Dukung Penguatan Pemanfaatan Tanah

Wijatma T S
31 July 2024
.
Pemkab Sleman Terima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan, Dukung Penguatan Pemanfaatan Tanah

(PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan 204 sertifikat hak milik kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada Rabu (31/7/2024).

Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso, kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

Bintarwan dalam sambutannya mengatakan penyerahan sertifikat hak milik kasultanan ini terdiri dari 175 berasal dari tanah Kalurahan/Desa dan 29 berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Ground (SG).

Lebih lanjut Bintarwan menuturkan pihaknya memiliki target 600 Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebagian telah selesai dan ditindaklanjuti penerbitan sertifikat. "Sisanya, masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapin persyaratan," ungkapnya.

Atas penyerahan serifikat tersebut, Bupati Kustini menyambut baik dan mengucapkan terimakasihnya atas kerjasama Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan.

Menurut Kustini upaya sertifikasi tanah hak milik kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut Kustini mengatakan Pemkab Sleman berkomitmen untuk mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujar Kustini.

Selain itu, Kustini menambahkan, kegiatan pendaftaran tanah kasultanan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan ini dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah kasultanan.

"Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman," katanya.

Kustini berharap dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktek mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan di tahun-tahun mendatang. Dalam kesempatan tersebut, Kustini juga menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik kasultanan kepada 3 perwakilan Kalurahan di wilayah Sleman.

Sementara Kalurahan Condongcatur menerima 3 dari 7 bidang yang diajukan. 

"Harapanya semua tanah desa bisa bersertifikat semua agar memudahkan dan tertib adminsitrasi," kata Wahyu Nurendra selaku Plt. Jagabaya Condongcatur mewakili Lurah Condongcatur usai menerima sertifikat bersama 86 Kalurahan lainya se-Kabupaten Sleman.***

Griting

Baca Juga