.
Bupati Kustini menandatangi berita acara penyerahan sertifikat di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Selasa (29/8/2023). (PM-Jatmo)
Sleman (PM) - Bertepatan dengan Peringatan 11 tahun Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Pemkab Sleman menerima 500 sertifikat Tanah Kalurahan.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menerima secara simbolis 500 sertifikat Tanah Kalurahan dari kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil dari kegiatan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah kalurahan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.
Kustini menjelaskan, Pemkab Sleman mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal. Dengan prinsip tersebut, Pemkab Sleman berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu kepada seluruh perangkat kalurahan saya harap dapat turut mengawasi dan mendayagunakan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya," ujar Kustini.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury menjelaskan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat Tanah Desa merupakan pendaftaran Tanah Kasultanan dimana obyek tanah telah bersertifikat Hak Pakai Pemerintah Kalurahan. Hasil dari pendaftaran tersebut adalah penambahan catatan dalam sertifikat dengan bunyi “Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat”.
“Pendaftaran dimulai dari tahun 2020 hingga 2022 dengan capaian pendaftaran 2.042 sertifikat. Pada tahun 2023 target pendaftaran sejumlah 500 sertifikat, sesuai yang diserah-terimakan hari ini," kata Mirza.
Sejumlah sertifikat tersebut terdiri dari lima kalurahan di Kabupaten Sleman, diantaranya Kalurahan Sumberrahayu 180 sertifikat, Kalurahan Sumberarum 117 sertifikat, Kalurahan Tlogoadi 141 sertifikat, Kalurahan Sendangadi 33 sertifikat, dan Kalurahan Tirtoadi 29 sertifikat.
Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan, menyebutkan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY yang menegaskan bahwa DIY sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dikatakan, diantara kewenangan istimewa tersebut meliputi aspek pertanahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hadir dalam acara serah terima sertifikat tersebut, Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso, GKR. Hayu dan Penghageng Kawedanan Panitikisma Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT. Surya Satriyanto. ***