.
Aparat Polda DIY tengah mengumpulkan berbagai miras ilegal yang disimpan di salah satu rumah. (PM-ist)
Patmamedia.com (YOGYAKARTA) – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus digencarkan. Selama sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Miras Tahap II, Polda DIY berhasil menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras dari berbagai wilayah.
Barang bukti yang diamankan mencakup berbagai jenis, yakni golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, 39 botol arak Bali, serta 153 botol miras oplosan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan operasi ini merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam memerangi peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan. Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Polda DIY juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi. Warga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban bersama.
Langkah tegas Polda DIY ini, lanjut Kombes Pol Ihsan, merupakan bagian dari strategi preventif untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan alkohol, khususnya menjelang musim liburan dan perayaan-perayaan yang rawan disalahgunakan sebagai momentum konsumsi miras ilegal.