Platinum

Polisi Bantul Tangkap 2 Terduga Pencuri Motor dalam 24 Jam

Wagino
28 October 2026
.
Polisi Bantul Tangkap 2 Terduga Pencuri Motor dalam 24 Jam

Kedau terduga pencuri. (PM-ist)

Patmamedia.com, BANTUL – Polres Bantul bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp19 juta. Kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, polisi menangkap dua terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty milik seorang mahasiswa berinisial GP.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” ujar Hidayanto, Rabu (28/10/2026).

Pencurian itu terjadi di Jalan Sugiopranoto Nomor 14, Melikan Kidul, RT 05, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Selasa (27/10/2026) dini hari.

Kejadian bermula ketika korban memarkir Honda Beat Sporty berwarna hitam bernomor polisi AB 2306 TP di halaman depan rumahnya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa (27/10/2026), korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Tak hanya motor, tiga tabung gas hijau milik korban juga dilaporkan raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polres Bantul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ANF (26), warga Ringinharjo, Bantul, dan R (42), warga Bandung Wetan, Kota Bandung.

Petugas mengamankan keduanya secara terpisah pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. ANF ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, sedangkan R diamankan di Kasihan, Bantul.

Menurut Hidayanto, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan dan menjalani interogasi. Meski demikian, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hidayanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Honda Beat Sporty hitam bernomor polisi AB 2306 TP yang diduga merupakan hasil pencurian.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna putih bernomor polisi AB 2397 YG yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi tersebut.

Atas dugaan tindak pidana itu, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. (Wag)

Dilarang

Baca Juga