Platinum

Polisi Tangkap Pria di Sewon, Sabu 0,34 Gram Disita

Wagino
02 October 2026
.
Polisi Tangkap Pria di Sewon, Sabu 0,34 Gram Disita

Batang bukti disita Polisi. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) — Satresnarkoba Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial IT (33) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menyita sabu seberat sekitar 0,34 gram.

IT diamankan di rumahnya di wilayah Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Selasa (29/9/2026) sore.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Semail.

"Awalnya, petugas menerima informasi bahwa di sekitar wilayah Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, diduga kerap terjadi penyalahgunaan narkotika," kata Hidayanto, Jumat (2/10/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Selasa sore, petugas mengumpulkan informasi dari sejumlah sumber hingga mengarah kepada IT.

Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan pria yang dicurigai tersebut. Tak lama kemudian, petugas mendapatkan alamat rumah IT.

"Selanjutnya, petugas mencari keberadaan orang yang dimaksud. Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai alamat rumahnya di wilayah Semail, kemudian mendatangi lokasi tersebut," ujar Hidayanto.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati IT berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan interogasi awal dan penggeledahan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di bawah meja dapur rumah tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,34 gram berikut plastik pembungkusnya.

Polisi juga menyita pipet kaca yang diduga masih menyisakan serbuk kristal, botol plastik yang dirangkai dengan potongan sedotan, bungkus rokok, tisu, sedotan bening, dan korek api gas.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A15 warna biru dongker yang dibawa IT saat ditangkap.

Menurut Hidayanto, dalam pemeriksaan awal IT mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S.

"Terduga pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial S dengan harga Rp450 ribu. Pembelian tersebut, menurut pengakuannya, disepakati sebanyak 0,5 gram," jelas Hidayanto.

IT juga mengaku sabu tersebut dibeli menggunakan uang miliknya sendiri dan rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Polisi masih mendalami keterangan IT, termasuk asal-usul barang yang ditemukan serta pihak yang disebut sebagai pemasok.

"Terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut," kata Hidayanto.

IT bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, IT disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (wag)

Dilarang

Baca Juga