.
Polisi menemukan barang bukti sebilah badik di atap seng di rumah terduga pelaku penusukan. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) — Polisi akhirnya menangkap AS (27), pria yang diduga menusuk seorang juru parkir di halaman rumah makan mie di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul. Penganiayaan itu diduga dipicu perselisihan soal parkir.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial MD (36), warga Trirenggo, Bantul, sedang bekerja sebagai juru parkir di halaman rumah makan tersebut. AS kemudian datang dan keduanya terlibat perselisihan terkait masalah parkir.
"Awalnya korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah parkir. Terduga pelaku kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam," kata Hidayanto .
Akibat penganiayaan tersebut, MD mengalami dua luka tusuk di bagian atas pinggang sebelah kanan. Korban kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul dan harus menjalani lima jahitan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantul pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Petugas juga mencari keberadaan AS yang diketahui jarang pulang ke rumah.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui jarang pulang ke rumah," ujarnya.
Hampir dua bulan setelah kejadian, polisi akhirnya menemukan keberadaan AS. Pelaku diamankan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul.
Saat menjalani interogasi awal, AS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Hidayanto .
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga milik pelaku.
Polisi juga menyita satu kaos lengan pendek warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, AS diproses secara hukum dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.
"Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," pungkas Hidayanto. (Wag)