.
Polisi berhasil mengamankan 146 botol miras ilegal. (PM-Wagino)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polres Bantul berhasil menyita total 146 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis oplosan dalam operasi pemberantasan miras yang digelar serentak di tiga lokasi berbeda dalam satu malam, Senin (15/6/2026) hingga Selasa (16/6/2026) dini hari.
Operasi yang menyasar wilayah Sanden, Pandak, dan Kasihan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bantul dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengapresiasi kinerja personel di lapangan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran miras di lingkungan masing-masing.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ini adalah komitmen nyata Polres Bantul dan jajaran Polsek untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami bangga operasi di tiga lokasi sekaligus ini berjalan sukses tanpa ada kebocoran informasi," ujar Iptu Rita Hidayanto, Selasa (16/6/2026).
Dari tiga operasi tersebut, polisi menyita 44 botol miras dari wilayah Sanden, delapan botol miras oplosan dari Pandak, dan 94 botol miras dari Kasihan.
Operasi pertama dilakukan oleh Polsek Sanden yang dipimpin Kapolsek AKP Madiono pada pukul 20.00 WIB.
Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, milik seorang perempuan berinisial NY (31).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 21 botol Anggur Kolesom, delapan botol Anggur Merah, 13 botol Bir Bintang, dan dua botol Bir Singaraja.
"Untuk di wilayah Sanden, kami bergerak berdasarkan laporan informasi masyarakat mengenai adanya kontrakan yang dijadikan tempat berjualan miras tak berizin. Benar saja, saat digerebek petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dagang," kata Rita.
Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIB, Sat Samapta Polres Bantul yang dipimpin KBO Ipda Hono Pribadi bersama Kanit Dalmas Ipda Hanjrah Basuki melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti terbanyak, yakni 33 botol Anggur Orang Tua, 31 botol Anggur Merah, dan 28 botol Bir Singaraja dari seorang ibu rumah tangga berinisial UA (32).
"Penindakan di Kasihan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD oleh Sat Samapta. Kami mengamankan hampir seratus botol miras dari seorang terduga pelaku perempuan. Ini memperlihatkan bahwa kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan," tegasnya.
Sementara itu, patroli gabungan piket fungsi Polsek Pandak yang dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Untoro mengamankan seorang pemuda berinisial RSB (28) di bulak Dusun Siyangan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pemuda tersebut kedapatan membawa delapan botol miras oplosan jenis Bimoli ukuran 600 mililiter yang rencananya akan dijual dengan sistem Cash on Delivery (COD).
"Modus penjual di Pandak ini cukup cerdik, dia membawa miras oplosan dalam botol siap edar dan menunggu pembeli dengan sistem COD di area bulak dusun yang sepi. Beruntung kejelian petugas di lapangan berhasil menggagalkan transaksi ilegal tersebut," ujar Rita.
Iptu Rita menegaskan, operasi tersebut mengacu pada Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, serta Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan peredaran miras dan judi.
"Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin maupun miras oplosan di wilayah hukum Polres Bantul. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar demi keamanan bersama," pungkasnya. (wag)
Editor: Wijatma TS