.
Kapolsek Bantul, Kompol Rapiqoh SH MH (tengah) saat memberi keterangan di depan awak media. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Jajaran Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Nogosari, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. Seorang pria berinisial MD alias Pedet (31) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di garasi rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul, Jumat (29/5), oleh Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto bersama Kapolsek Bantul Kompol Rapiqoh, SH., MH., didampingi Panit Reskrim Polsek Bantul Aiptu Pardini.
Kapolsek Bantul Kompol Rapiqoh menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di Dusun Nogosari RT 02, Trirenggo, Bantul.
Korban, Kurniawati (47), mendapati sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih tahun 2016 bernomor polisi AB 2643 IJ yang diparkir di garasi samping rumah telah hilang.
"Korban mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada saat akan bepergian pada pagi hari. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan tersebut sebelumnya diparkir tanpa kunci stang dan garasi rumah dalam keadaan terbuka," ujar Kompol Rapiqoh.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Bantul.
Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Bantul yang dibackup Tim Resmob Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai petunjuk lainnya.
Hasilnya, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Hanya berselang 30 menit, tim gabungan berhasil menangkap MD alias Pedet di wilayah Bantul.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio Z milik korban yang telah berpindah tangan kepada seorang pembeli.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berjalan kaki berkeliling mencari sasaran.
Saat melihat lingkungan yang sepi, ia menemukan dua sepeda motor terparkir di halaman rumah korban.
"Pelaku mengecek kendaraan dan mendapati Yamaha Mio tidak dalam kondisi terkunci stang. Motor kemudian dituntun secara perlahan keluar dari halaman rumah hingga ke Jalan Ring Road Manding sebelum dibawa kabur," terang Kompol Rapiqoh.
Yang menarik, dalam pemeriksaan pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia mengaku telah melakukan curanmor sebanyak dua kali di wilayah Bantul.
Salah satu aksi lainnya terjadi pada 29 April 2026 di Dusun Jetak, Ringinharjo, Bantul.
Saat itu pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy setelah menemukan kunci kendaraan tertinggal di dashboard. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp4 juta.
"Kasus pencurian yang kedua masih terus kami kembangkan untuk mengungkap keberadaan kendaraan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi hasil kejahatan tersebut," kata Kompol Rapiqoh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (wag)
Editor: Wijatma TS