Platinum

Puskesmas Kita Tidak Boleh Lelah

Harda Kiswaya
22 November 2025
.
Puskesmas Kita Tidak Boleh Lelah

Harda Kiswaya, S.E., M.Si

Oleh: Harda Kiswaya, S.E., M.Si


MUSIM hujan selalu membawa dua cerita di Sleman: tanah yang subur, dan antrean puskesmas yang tiba-tiba menebal. Batuk, demam, diare, infeksi kulit—semua datang berbarengan dengan cuaca. Dan seperti biasa, puskesmas berdiri paling depan, menjadi tempat warga berharap sembuh, sekaligus menjadi “kotak suara” keluhan tentang pelayanan kesehatan.

Sleman dihuni lebih dari 1,1 juta jiwa. Di atas kertas, pelayanan kesehatannya tampak cukup: 25 puskesmas, puluhan klinik pratama, dan lebih dari 20 rumah sakit termasuk RSUD milik pemerintah daerah. Namun angka-angka ini mulai goyah ketika bertemu kenyataan: beban kunjungan yang tinggi, padatnya musim sakit, dan keterbatasan tenaga kesehatan.

Di sejumlah puskesmas, satu dokter dapat menangani 7.000–8.000 kunjungan pasien per tahun. Itu kunjungan, bukan jumlah orang berbeda—karena seorang warga bisa datang lebih dari sekali untuk kontrol penyakit kronis. Angka ini bukan semata beban kerja, tetapi juga cermin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan primer. Kepercayaan itu tidak boleh dibiarkan retak hanya karena sistem yang kelelahan.

Rumah sakit pun menghadapi tekanan. Rata-rata BOR (Bed Occupancy Rate) RS di Sleman berada di kisaran 60–70 persen, dan naik tajam saat puncak musim infeksi. BOR yang ideal adalah sekitar 60 persen; lebih dari itu, ruang “bernapas” untuk kondisi darurat semakin sempit. Sleman cukup beruntung karena memiliki RS swasta yang aktif menjadi mitra rujukan, tetapi ketergantungan tanpa perbaikan sistem justru akan melemahkan pondasi layanan dasar.

Di sisi tenaga kesehatan, tantangannya juga nyata. Distribusi dokter belum sepenuhnya merata antar wilayah, kapasitas poli favorit cepat penuh, dan komunikasi dokter–pasien sering menjadi keluhan klasik: terlalu cepat, terlalu singkat, terlalu teknis. Di tengah tekanan seperti ini, tenaga kesehatan tetap menjadi garda depan yang harus dilindungi, bukan hanya dituntut.

Semua ini kembali kepada pertanyaan mendasar: apa arti pelayanan kesehatan bagi negara?

Konstitusi memberi jawabannya. Pasal 28H UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Mandat itu dipertegas melalui UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dengan kata lain, pelayanan kesehatan bukan hadiah, tetapi hak.

Karena itu, investasi terbesar bukan hanya pada gedung baru dan alat canggih, tetapi pada hal-hal yang jarang difoto:
– sistem antrean yang transparan,
– manajemen rujukan yang tidak membingungkan,
– komunikasi tenaga kesehatan yang manusiawi,
– dan penyebaran tenaga yang merata sesuai kebutuhan.

Sleman sedang menapaki arah itu. Puskesmas diarahkan menjadi titik kuat layanan primer, bukan sekadar “tempat berobat murah”. Sistem antrean digital terus diperbaiki, kolaborasi antar rumah sakit diperkuat, dan penguatan layanan penyakit kronis menjadi prioritas agar antrean tidak selalu menumpuk di poli umum.

Namun perbaikan layanan kesehatan bukan proyek semusim. Ini perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran publik dan ketegasan pemerintah untuk merapikan banyak hal, mulai dari standar pelayanan hingga budaya kerja.

Pada akhirnya, pelayanan kesehatan yang kuat bukan soal alat, gedung, atau poster layanan prima. Ini soal memastikan bahwa ketika warga datang ke puskesmas dengan rasa cemas, ia pulang dengan rasa lega—bukan dengan cerita bahwa nomor antrean habis, poli penuh, atau harus kembali besok pagi-pagi sekali.

Di negara yang menjamin hak kesehatan warganya, puskesmas tidak boleh lelah. Dan kewajiban pemerintah adalah memastikan itu tidak terjadi.***

 

*Penulis adalah: Bupati Sleman Periode 2025 - 2030. Sedang menempuh Program Studi Doktoral (S3) Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (DKIK) di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada

*Editor: Muh Sugiono

Dilarang

Baca Juga