Platinum

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola Nasional

Wijatma T S
16 July 2026
.
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir memimpin sosialisasi lima Peraturan Organisasi. (PM-ist)

Patmamedia.com (JAKARTA) – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memperkuat konsolidasi organisasi dengan menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi pedoman baru tata kelola organisasi secara nasional. 

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan organisasi yang lebih profesional, tertib administrasi, akuntabel, dan memiliki standar yang seragam di seluruh Indonesia.

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. 

Kegiatan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat serta Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan organisasi saat ini memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis good organizational governance. 

Menurutnya, Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di semua tingkatan.

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," ujar Akhmad Munir.

Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan sebelumnya telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.

Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, mulai dari tahapan pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme pemilihan. 

Aturan ini disusun untuk menjamin konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Dalam kesempatan tersebut, PWI Pusat juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

Peraturan kedua mengatur Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. 

Standarisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat keanggotaan.

Selanjutnya, Peraturan Organisasi mengenai Hari Pers Nasional (HPN) menegaskan HPN merupakan program strategis organisasi yang memiliki hubungan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. 

Aturan tersebut juga memperjelas mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN.

PWI Pusat juga menetapkan Peraturan Organisasi tentang pengelolaan aset organisasi secara nasional yang meliputi aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. 

Pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan berkala untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Peraturan kelima mengatur Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI sebagai bagian dari penguatan administrasi keanggotaan. 

Aturan tersebut mencakup pembaruan KTA, mutasi anggota antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga penegasan hak memilih dan dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan, sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk meningkatkan profesionalisme wartawan anggota PWI sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada anggota.

"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," kata Joko.

Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi. 

Dengan demikian, tata kelola PWI di seluruh Indonesia diharapkan semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (*)

Dilarang

Baca Juga