.
Terduga pelaku pembobol toko kelontong diamankan berikut barang bukti hasil curiannya. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Kejelian penyidik memanfaatkan rekaman CCTV dan sidik jari menjadi kunci keberhasilan Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko kelontong di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan.
Dua pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban berhasil diringkus hanya beberapa hari setelah kejadian.
Kedua pelaku masing-masing berinisial LS (27) dan PA (24). Mereka ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Piyungan dan Imogiri.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima polisi pada Jumat (10/7/2026).
Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, serta mengidentifikasi barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan identifikasi terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP," ujar Hidayanto.
Menurutnya, titik terang pengungkapan kasus muncul setelah penyidik menemukan sidik jari di lokasi kejadian.
Hasil identifikasi sidik jari yang dicocokkan dengan data kepolisian kemudian mengarah kepada identitas kedua pelaku.
"Selain rekaman CCTV, penyidik juga menemukan sidik jari di lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi itulah identitas pelaku mulai terungkap. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat memberikan perlawanan. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan keduanya tanpa kendala berarti.
Dari hasil pemeriksaan awal, LS dan PA mengakui telah membobol toko kelontong milik Fahrudin di Dusun Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Peristiwa pencurian sendiri diketahui pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat korban hendak membuka tokonya. Ia mendapati pintu belakang toko telah dirusak dan kondisi ruangan berantakan.
Sejumlah barang dagangan raib, mulai dari berbagai merek rokok, minyak goreng, sabun, mi instan, bensin, hingga uang tunai sekitar Rp2 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp12,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membobol toko, pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sebagian barang hasil curian berupa rokok dan kebutuhan pokok.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kedua pelaku," kata Hidayanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan maupun tempat usaha, seperti memasang CCTV dan memastikan seluruh akses bangunan terkunci dengan baik.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu penyidik dalam mengungkap suatu perkara dan mempercepat penangkapan pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, LS dan PA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keduanya kini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantul. (wag)