Platinum

Sentralisasi Kekuasaan dalam Statuta PSSI dan Ancaman bagi Demokrasi Askab–Askot

Ipong Suhardiyanto
03 January 2026
.
Sentralisasi Kekuasaan dalam Statuta PSSI dan Ancaman bagi Demokrasi Askab–Askot

Ipong Suhardiyanto. (PM-dok. pribadi)

Oleh: Ipong Suhardiyanto

PERUBAHAN terbaru Statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali memantik polemik di kalangan insan sepak bola daerah. Salah satu poin paling krusial adalah dihapusnya mekanisme pemilihan Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) dan Asosiasi Kota (Askot), yang digantikan dengan sistem penunjukan langsung oleh Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov).

Sebelumnya, pemilihan Ketua Askab dan Askot dilakukan secara demokratis melalui kongres atau forum resmi yang melibatkan klub-klub anggota. Mekanisme ini tidak hanya memberikan ruang partisipasi dan kontrol, tetapi juga menghadirkan legitimasi dari bawah. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi sarana pendidikan demokrasi dalam tata kelola sepak bola nasional.

Dengan perubahan statuta terbaru, kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Ketua Asprov. Konsekuensinya, klub-klub anggota di tingkat kabupaten dan kota kehilangan hak pilihnya. Situasi ini secara nyata menggerus prinsip demokratisasi yang selama ini menjadi ruh pembinaan sepak bola di level akar rumput.

Sentralisasi kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari konflik kepentingan, menurunnya akuntabilitas pimpinan Askab dan Askot, hingga melemahnya fungsi kontrol anggota terhadap kebijakan organisasi. Ketua Askab dan Askot yang ditunjuk tidak lagi memiliki keterikatan moral dan politik yang kuat kepada klub anggota, melainkan kepada pihak yang menunjuknya.

Padahal, Askab dan Askot memegang peran strategis dalam pembinaan sepak bola nasional. Mulai dari kompetisi usia dini, pembinaan pemain muda, pengembangan pelatih dan wasit, hingga pengelolaan kompetisi lokal, semuanya bertumpu pada kekuatan organisasi di tingkat bawah. Tanpa legitimasi demokratis, kualitas kepemimpinan serta keberpihakan terhadap kebutuhan daerah patut dipertanyakan.

Perubahan statuta ini juga dapat dipersepsikan sebagai kemunduran dalam agenda reformasi tata kelola sepak bola Indonesia. Di tengah tuntutan transparansi, partisipasi, dan prinsip good governance, kebijakan yang menghapus mekanisme pemilihan justru menjauhkan PSSI dari semangat reformasi tersebut.

Perubahan statuta ini juga patut dikaji dalam perspektif kepatuhan terhadap prinsip tata kelola sepak bola internasional. Dalam FIFA Statutes edisi terbaru, Pasal 14 dan Pasal 15 menegaskan bahwa asosiasi anggota wajib menjalankan prinsip demokrasi internal, independensi, serta partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan organisasi. FIFA secara eksplisit mendorong agar badan-badan sepak bola di semua tingkatan dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Sejalan dengan itu, AFC Statutes juga menekankan pentingnya good governance, termasuk representasi anggota dan mekanisme pemilihan yang adil di tingkat asosiasi. Sentralisasi penunjukan pimpinan Askab dan Askot oleh Asprov berpotensi bertentangan dengan semangat otonomi organisasi dan partisipasi anggota yang dijunjung oleh FIFA dan AFC. Jika dibiarkan, kebijakan ini bukan hanya berisiko melemahkan demokrasi internal, tetapi juga dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola sepak bola nasional.

Sudah sepatutnya PSSI membuka ruang dialog yang lebih luas dengan Askab, Askot, serta klub-klub anggota sebelum menerapkan kebijakan strategis semacam ini. Sepak bola Indonesia tidak dibangun dari atas semata, melainkan tumbuh dan hidup dari bawah. Mengabaikan suara akar rumput sama artinya dengan melemahkan fondasi sepak bola nasional itu sendiri.


* Penulis adalah Exco PSSI askab Sleman

Dilarang

Baca Juga