.
Terduga pelaku penggelapan mobil. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Niat menyewa mobil justru berujung perkara hukum. HS (26), warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, ditangkap polisi setelah diduga menggadaikan mobil rental yang disewanya tanpa seizin pemilik.
Kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi di Dusun Sangkal, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus itu terungkap setelah pemilik mobil, SKP (37), datang ke rumah HS untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya disewakan. Namun, mobil tersebut ternyata sudah tidak berada di rumah HS.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pemilik kemudian mengetahui mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain tanpa persetujuannya.
"Pelapor datang ke rumah terlapor untuk mengambil mobil yang sebelumnya disewa. Namun, saat sampai di lokasi, mobil tersebut tidak ada dan diketahui telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik," kata Hidayanto, Minggu (27/9/2026).
Mobil yang digadaikan berupa Daihatsu Xenia tahun 2016 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AB 1420 XZ. Kendaraan tersebut tercatat atas nama SKP.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi pada Jumat (25/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan mobil yang diduga telah digadaikan tersebut.
Hasilnya, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan mobil tersebut.
Pada saat yang sama, petugas juga mengamankan HS untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Sewon.
"Petugas berhasil menemukan dan mengamankan mobil beserta terduga pelaku. Saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Hidayanto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Daihatsu Xenia AB 1420 XZ dan satu bendel surat keterangan penjaminan BPKB mobil tersebut.
HS kini ditahan di Polsek Sewon. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain," kata Hidayanto.
Atas kasus tersebut, HS diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (wag)