.
Sleman (PM) – Sidang kasus tewasnya anggota Satgas PDI Perjuangan, Supriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (6/4/2022) , dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) TE Ari Wibowo SH MH menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi para terdakwa. Selain itu, ketiga terdakwa masing-masing A, D, dan Y, diwajibkan membayar denda restitusi sebesar Rp 100 juta.
Tuntutan ini jauh lebih ringan daripada yang diinginkan keluarga korban dan kuasa hukum keluarga dari Badan bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan DIY. Sebagaimana diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Hillarius Ngaji Merro SH, pihaknya mengharapkan dituntut maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“ Tetapi kami menghargai tuntutan JPU tersebut. Keluarga korban juga bisa menerima tuntutan tersebut. Kami berharap majelis hakim memutus dengan seadil mungkin,” tegas Hillarius, salah satu pengacara senior di Yogyakarta, kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Senada dengan Hillarius, wakil keluarga almarhum Supriyanto yakni Ananda Berti, putri almarhum menegaskan bahwa tuntutan JPU sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami, kata Berti , menghormati keputusan pengadilan dan meminta Hakim untuk mengabulkannya.
Fajar Duck dari Komunitas Banteng Bersatu yang setia mengawal kasus tersebut berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terkait dengan tuntutan JPU, komunitasnya juga menilai bahwa hal tersebut sudah sesuai dan cukup baik.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Joko Saptono SH, Cahyono SH MH, serta FX Heru Santoso SH MHum, akan kembali digelar Rabu (13/4/2022) dengan agenda pembelaan terdakwa.