Platinum

Sleman Masuk 40 Daerah Percontohan Digitalisasi Bansos 2026, IKD Jadi Syarat Utama

Wijatma T S
05 February 2026
.
Sleman Masuk 40 Daerah Percontohan Digitalisasi Bansos 2026, IKD Jadi Syarat Utama

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Drs. Arifin, M.Laws, (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai salah satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia yang akan melaksanakan piloting digitalisasi bantuan sosial dan perlindungan sosial (bansos/perlinsos) pada tahun 2026. 

Program ini menempatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat utama akses layanan bansos secara digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Drs. Arifin, M.Laws, menjelaskan prasyarat dasar digitalisasi bansos adalah penduduk telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Selanjutnya, untuk pendaftaran bansos secara mandiri, penduduk wajib memiliki IKD.

“Jika masyarakat belum mampu mendaftar secara mandiri, prosesnya dapat dibantu petugas pendamping atau agen. Namun pendamping tersebut juga harus sudah memiliki IKD,” jelasnya, kepada sobat media, Kamis (5/2/26), di Ruang Nakula Disnakertrans Sleman.

Arifin menegaskan, IKD merupakan representasi digital KTP-el yang dimuat dalam aplikasi resmi dan melekat pada identitas seseorang. 

Keberadaan IKD bertujuan mengikuti perkembangan teknologi informasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempercepat layanan publik, serta mengamankan data kependudukan melalui sistem autentikasi.

Dalam penerapannya, lanjut Arifin, IKD memiliki fungsi utama sebagai pembuktian identitas, autentikasi, dan otorisasi identitas. 

Autentikasi dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, hingga QR code, guna memastikan layanan hanya diakses oleh pemilik identitas yang sah.

Selain untuk akses bansos, IKD juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti mempermudah transaksi layanan publik dan mencegah pemalsuan data kependudukan. 

Aplikasi IKD menyediakan fitur pengajuan layanan administrasi kependudukan, antara lain permohonan penggantian Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak, perubahan elemen data KK, hingga pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA).

Proses aktivasi IKD dilakukan secara tatap muka di hadapan petugas resmi Disdukcapil, Kapanewon, atau Kalurahan.

"Sudah ada 6 Kalurahan yang bisa melayani aktivasi yakni Wukirsari, Margorejo, Margomulyo, Selomartani , Jogotirto, dan Sendangtirto. Ke depan nantinya semua Kalurahan di kabupaten Sleman bisa melayani," ungkapnya.

Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan aktivasi IKD yang mengatasnamakan petugas melalui pesan singkat, telepon, atau tautan daring.

Untuk menjaga keamanan data, Disdukcapil Sleman telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan, melakukan sosialisasi berjenjang hingga tingkat kalurahan, serta mengedukasi masyarakat agar tidak membagikan data pribadi dan selalu mengonfirmasi jika menemukan hal mencurigakan.

"Dengan penunjukan Sleman sebagai daerah percontohan, pemerintah daerah mendorong masyarakat segera melakukan perekaman KTP-el dan aktivasi IKD agar siap mengikuti sistem digitalisasi bansos yang akan mulai diterapkan pada 2026," pungkas Arifin. (atm)

Dilarang

Baca Juga