.
Anggota Tim Gabungan Dishub DIY memeriksa kelengkapan surat-surat bus AKAP di Terminal Wates (PM-Roberto Gusta)
Kulonprogo (PM) – Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY berhasil menjaring sebanyak 17 kendaraan angkutan penumpang terjaring dalam operasi penertiban penegakan hukum yang digelar di Terminal Wates, Senin (11/4/22).
Kendaraan angkutan penumpang didominasi bus jarak jauh Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di ruas jalan nasional jalur selatan Kulonprogo. Untuk kelancaran lalu lintas kendaraan dan mempermudah pemeriksaan, kendaraan yang terjaring dalam operasi dimasukkan ke dalam terminal.
“Pada operasi insidentil saat ini dikhususkan untuk kendaraan angkutan penumpang. Dari sebanyak 17 kendaraan yang terjaring, meliputi 15 bus dan dua travel. Surat-surat lengkap dan belum menemukan ada pelanggaran,” ujar Yorri Kusuma Nugraha, Koordinator Lapangan (Korlap) Operasi Penegakan Hukum Dishub DIY di Terminal Wates, Senin (11/4/22).
Tim gabungan Dishub DIY melibatkan anggota kepolisian, TNI dan Pol PP DIY. Pemeriksaan meliputi kelaikan kendaraan, kelengkapan surat kendaraan dan ketertiban melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Jika mengetahui surat-surat tidak lengkap dan menemukan ada pelanggaran, katanya petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran. “Petugas Pol PP dilibatkan untuk menegakan ketentuan agar penumpang sudah mendapatkan vaksin dan selalu mengenakan masker untuk mencegah dalam perjalanan terjadi penularan Covid-19,” tuturnya.
Operasi penegakan hukum yang digelar selama ini, lanjutnya tidak ada kaitan dalam rangka persiapan menjelang liburan Idul Fitri yang diperkirakan terjadi lonjakan penumpang arus mudik lebaran. Operasi digelar rutin sepanjang tahun di wilayah hukum DIY.
Menurutnya, tiap bulan menargetkan menggelar operasi sebanyak 20 kali, meliputi operasi penegakan hukum untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang.
Dari operasi yang digelar selama ini, pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh kendaraan angkutan barang. “Sebenarnya gampang, petugas tidak akan memberikan tilang jika surat-surat kendaraan lengkap,” tambahnya.***w