.
Penutupan uji kompetensi wartawan PWI DIY di Eastparc Hotel Yogyakarta,. (PM/Muh Sugiiono)
Yogyakarta (PM) – Panitia Uji Kompetensi Wartawan (UKW) DIY 2022 menyatakan 54 peserta lulus uji kompetensi dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensi wartawan profesional. UKW diselenggarakan PWI DIY berkolaborasi dengan Tempo, selama dua hari di The Garden Room, Eastparc Hotel Yogyakarta, resmi ditutup oleh Ahmad Jauhar (Anggota Dewan Pers), Kamis 31 Maret 2022.
Ke-54 peserta tersebut terdiri 36 wartawan dari PWI DIY meliputi 6 peserta kelas utama, 6 orang kelas madya dan 24 peserta kelas muda. Selebihnya, 18 peserta dari Tempo Grup Media seluruhnya menjalani uji kompetensi dan dinyatakan kompeten di kelas muda. UKW difasilitasi oleh Dewan Pers dan didukung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ahmad Jauhar mengaku bangga dengan keberhasilan peserta lulus 100 persen tersebut. Hal ini merupakan sesuatu yang menyenangkan dan sesuai dengan target Dewan Pers. Apalagi UKW DIY 2022 ini juga diikuti oleh semua peserta yang telah terdaftar. “Dengan keberhasilan ini, akan mudah bagi Dewan Pers meyakinkan pihak-pihak yang kadang meragukan efektivitas UKW,” kata Jauhar.
Ahmad Jauhar berharap, setelah dinyatakan kompeten, teman-teman wartawan bisa lebih profesional dan semakin menghayati profesi sebagai wartawan. Itu ditunjukkan dengan karya-karya jurnalistik/pemberitaan yang lebih berkualitas dan sesuai kaidah-kaidah jurnalistik. Kalau wartawan semakin profesional, kata Jauhar, masyarakat akan diuntungkan karena mendapat berita-berita berkualitas, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua PWI DIY Hudono SH mengaku senang dengan hasil UKW kali ini lulus 100 persen.. Hal ini semakin menguatkan tradisi UKW di Yogyakarta yang selalu lulus 100 persen. Tapi yang lebih penting lagi setelah teman-teman wartawan dinyatakan kompeten, adalah lebih meningkatkan lagi kualitas liputannya, di mana aspek etik harus betul-betul dipegang.
"Uji kompetensi kali ini lebih ketat terutama terkait dengan pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik, UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang acap dilanggar oleh wartawan," katanya.
Menurut Hudono, predikat kompeten ini akan memberi nilai lebih bagi teman-teman wartawan, terutama terhadap perusahaan pers yang mempekerjakan mereka. Perusahaan pers, demikian Hudono, mestinya memperhatikan hak-hak wartawan, karena untuk mendapatkan sertifikat kompeten (profesional) tidak mudah. "Oleh karena itu, tolong hargai kerja profesional wartawan dengan memenuhi hak-hak mereka, karena mereka ujung tombak penyebaran informasi yang akurat," pungkasnya.
Dalam sesi kesan dan pesan di akhir acara, Gaya Lufityanti mewakili peserta dari PWI DIY, menyatakan puas dengan materi dan ketatnya metode uji yang diterapkan UKW 2022. Namun demikan, ia mengusulkan agar dalam penyelenggaraan berikutnya sistem pendaftarannya yang disederhanakan. Sehingga jangan sampai ada calon peserta gagal mengikuti UKW justru karena terganjal masalah administrasi. ***g