.
Lurah juga dilambangkan dengan tokoh Bodronoyo atau Semar dalam terminologi seni budaya. Dirapkan semua lurah memiliki jiwa dan karakkter bagaikan tokoh Semar. (PM-Roberto Gusta)wayang
Kulonprogo (PM) – Sebanyak 69 lurah atau kepala desa (Kades) di Kulonprogo, belum dikukuhkan sebagai pemangku Keistimewaan DIY. Meliputi 68 lurah hasil Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2021 dan satu lurah hasil pemilihan pergantian antar waktu.
Sebanyak 69 lurah telah menjalankan tugas tugas pemerintahan desa setelah dilantik Bupati Kulonprogo di November 2021 lalu. Sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan, lurah-lurah masih harus dikukuhkan oleh Gubernur DIY.
Lurah memiliki kedudukan dan kewenangan melaksanakan pemerintahan desa sekaligus melaksanakan urusan Keistimewaan DIY yang meliputi bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata ruang berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMPDP2KB) Kulonprogo Ariadi dan Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa, Risdiyanto mengungkapkan pengukuhan lurah sedang dikoordinasikan dengan Biro Pemerintahan DIY.
“Akan segera dilakukan pengukuhan lurah di Kulonprogo. Belum ada waktu pasti karena sedang dikoordinasikan dengan kabupaten lain di Biro Pemerintahan DIY. Perkiraan sekitar Februari 2022 mendatang,” tutur Ariadi, belum lama ini, kepada patmamedia.com di kantornya.
Risdiyanto menjelaskan pengukuhan 69 lurah hendak dilakukan bersamaan dengan lurah hasil Pilur 2021 dari Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunung Kidul. Pengukuhan dilaksanakan masih di tengah pandemi sehingga mengedepankan mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Menurutnya, 68 lurah hasil Pilur serentak se-Kulonprogo sudah melaksanakan tugas di pemerintahan kalurahan masing-masing, sejak dilantik Bupati Kulonprogo pada November 2021 lalu.
Termasuk satu lurah Jatierjo (Lendah) hasil pemilihan pergantian antar waktu, menggantikan lurah sebelumnya berhalangan tetap meninggal akibat Covid-19. ***s