.
Tim Advokasi Mahasiswa (TAM) Advokat Yogyakarta. (Foto: PM-Istimewa)
Yogya (MP)- Mulai maraknya aksi demonstrasi mahasiswa belakangan ini, menimbulkan kekhawatiran beberapa kalangan terhadap kemungkinan terjadinya tindakan represif dari aparat pemerintah. Salah satu diantaranya adalah beberapa advokat di Yogyakarta. Guna mengantisipasi hal tersebut sekitar 30 advokat sepakat membentuk Tim Advokasi Mahasiswa (TAM).
“Advokat mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan dilindungi oleh undang-undang, demi terselenggaranya upaya penegakan supermasi hukum dalam bentuk advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat termasuk didalamnya adalah mahasiswa,” ungkap Ketua TAM, H Kokok Sudan Sugijarto SH MM dalam pers release yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Taufik Tangkas Ukur P, SH, Jumat (22/04/2022).
Menurut Kokok, mahasiswa adalah kelompok masyarakat calon intelektual. Karena itu, mahasiswa lebih peka terhadap peristiwa sosial dan lebih kritis terhadap kepincangan sosial yang terjadi. Munculnya gerakan mahasiswa dalam bentuk aksi unjukrasa, semata-mata karena melihat kepincangan-kepincangan sosial dalam masyarakat.
“Mahasiswa saat ini bukanlah sumber gejolak sosial, oleh karenannya tindakan represif dari aparat pemerintah terhadap mahasiswa tidak akan menyelesaikan problema di masyarakat yang terjadi saat ini. Pemerintah justru wajib membuka diri untuk menampung pokok pikiran mahasiswa tersebut, karena tuntutan mahasiswa di Indonesia pada dasarnya sesuai dengan keadaan dan kenyataan yang dialami masyarakat,” tegas Kokok yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Wonosari.
Kepincangan sosial yang terjadi, kata Kokok, juga mengancam mahasiswa sebagai generasi masa depan. Bahwa gerakan mahasiswa itu adalah salah satu bentuk sikap pengabdiannya kepada rakyat atau masyarakat sebagai perwujudan amanat tri darma perguruan tinggi.
“Penyampaian pendapat oleh mahasiswa Indonesia wajib dilindungi secara hukum karena kebebasan untuk meyampaikan pendapat telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 dan 28. Tujuannya adala mewujutkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib dan berkeadilan,” tandasnya.
Kokok menegaskan, munculnya TAM adalah murni gerakan moral advokat untuk membantu hak-hak hukum mahasiswa apabila terjadi peristiwa pada saat mereka melaksanakan aksi. “Kepada rekan-rekan mahasiswa yang mengalami tindakan represif, silakan datang ke Sekretariat TAM di Jalan Veteran No. 202 Yogyakarta. Kami memberikan bantuan secara pro bono,” pungkasnya. ***