.
Lurah Condongcatur, dr. Reno Candra Sangaji (ke dua kanan) memimpin musyawarah RPJMKal tahun 2028-2029. (PM-Dok. Humas)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Rencana pengurangan anggaran untuk program Rukun Warga (RW) menjadi sorotan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) penyusunan tambahan RPJMKal 2028–2029 di Kalurahan Condongcatur, Senin (16/3/2026).
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kalurahan Condongcatur mulai mengantisipasi kemungkinan penyesuaian nilai bantuan untuk RW yang selama ini menjadi salah satu program unggulan.
Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji menyampaikan, program bantuan Rp40 juta per RW masih tetap berjalan pada tahun 2026. Namun, untuk periode 2027 hingga 2029, besarannya berpotensi mengalami pengurangan.
“Untuk tahun 2026 program Rp40 juta per RW masih berjalan, tetapi ke depan kemungkinan akan ada penyesuaian seiring keterbatasan anggaran yang diterima kalurahan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah kalurahan bersama masyarakat untuk lebih selektif dalam menentukan program pembangunan.
Fokus diarahkan pada kegiatan yang benar-benar prioritas dan memberikan manfaat langsung bagi warga.
“Melalui forum ini, kita perlu bersama-sama menentukan program yang benar-benar prioritas agar pembangunan tetap berjalan optimal meski anggaran terbatas,” tegasnya.
Musrenbangkal ini diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah kapanewon, pamong kalurahan, BPKal, hingga perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat.
Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan sekaligus merespons dinamika kebijakan anggaran.
Carik Condongcatur, Riska Dian Nur Lestari, menjelaskan penyusunan RPJMKal dilakukan dengan pendekatan partisipatif berbasis skala prioritas.
Seluruh usulan program dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak serta potensi yang dimiliki kalurahan.
Sementara itu, Ketua BPKal Condongcatur, Sunarto, S.Sos, menekankan pentingnya optimalisasi sumber daya lokal sebagai solusi atas keterbatasan anggaran.
Salah satunya melalui pengelolaan aset kalurahan seperti Pasar Desa Colombo agar mampu meningkatkan pendapatan asli kalurahan.
“Dengan adanya efisiensi anggaran, optimalisasi aset menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan,” ungkapnya.
Penyesuaian RPJMKal ini juga merupakan tindak lanjut dari perubahan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan demikian, dokumen perencanaan perlu diselaraskan agar tetap relevan dengan periode kepemimpinan dan kebutuhan pembangunan ke depan.
Musrenbangkal ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat, meski dihadapkan pada tantangan pengurangan anggaran. (atm)