.
Advokad Armen Dedi, SH dari Law House DPR & Partners. (PM- Muh Sugiono)
NAMA Armen Dedi, SH. kembali mencuat dalam pemberitaan hukum setelah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disertai permohonan sita jaminan atas Gedung TCKN di Pengadilan Negeri Sleman.
Gugatan tersebut diajukan atas nama dua perusahaan kontraktor yang mengklaim belum menerima pembayaran proyek pembangunan gedung sekolah Yayasan TCKN, meski pekerjaan konstruksi dinyatakan telah rampung.
Dalam perkara yang kini memasuki tahap pembuktian itu, Armen Dedi menegaskan kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan, termasuk pekerjaan tambahan dan interior. Namun hingga kini, Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ditandatangani dan pembayaran proyek—yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar belum direalisasikan.
Atas dasar itulah, permohonan sita jaminan diajukan untuk mengamankan hak klien selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus strategis yang ditangani Armen Dedi. Advokat yang kerap disebut sebagai bagian dari Law House DPR & Partners ini dikenal aktif mendampingi klien dalam sengketa bernilai besar, baik di ranah perdata maupun pidana.
Dalam berbagai kesempatan, ia tampil langsung menjelaskan posisi hukum kliennya kepada publik, terutama saat perkara menjadi sorotan media.
Sebelumnya, Armen Dedi juga tercatat menangani sengketa tanah seluas 885 meter persegi di Tapos, Depok, yang berujung pada kemenangan kliennya hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan eksekusi di pengadilan negeri setempat.
Di ranah pidana, namanya muncul dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, termasuk melalui langkah praperadilan dan pengajuan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam perkara TCKN yang sedang berjalan, Armen Dedi tidak hanya menyoal wanprestasi kontraktual, tetapi juga membuka dugaan praktik tidak sehat dalam proyek, termasuk isu commitment fee bernilai miliaran rupiah. Sikap ini memperlihatkan pendekatan litigasi yang tidak berhenti pada tuntutan ganti rugi, melainkan juga mendorong keterbukaan fakta di persidangan.
Dengan latar praktik hukum yang meliputi Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Armen Dedi dikenal sebagai advokat yang intens berada di ruang sidang dan konsisten menggunakan jalur hukum formal untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.
Perkara gugatan PMH dan sita jaminan Gedung TCKN kini menjadi etalase terbaru kiprahnya, sekaligus penanda bahwa ia masih aktif menangani sengketa hukum yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun kepastian hukum.***