.
Persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/1/2026), menghadirkan auditor BPKP. (PM-ist)
Patmamedia.com (SEMARANG) – Tim Penasihat Hukum Rachmad Gunadi (RG) menilai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara pengadaan biji kakao antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Pagilaran tidak layak dijadikan dasar tuduhan pidana korupsi.
Juru Bicara Tim Penasihat Hukum RG, Zainal Petir, menegaskan audit tersebut lemah secara metodologi, sarat asumsi, dan dipaksakan. Hal itu terungkap dalam persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/1/2026), saat auditor BPKP mengakui menggunakan standar reasonable assurance.
“Standar reasonable assurance bukan standar pembuktian faktual. Ketika auditor menyatakan tidak yakin karena bukti material flow dianggap tidak memadai, itu bukan kesimpulan bahwa barang tidak pernah ada. Tapi justru dipaksakan menjadi dasar dakwaan,” tegas Zainal.
Menurutnya, auditor BPKP juga secara sengaja membatasi cut-off pemeriksaan hingga akhir Desember 2019, seolah transaksi berhenti pada periode itu. Padahal, fakta hukum di persidangan menunjukkan adanya skema penyelesaian atas kekurangan pengiriman dan retur pengadaan biji kakao berdasarkan rekomendasi auditor internal UGM (KAI), yang telah dituntaskan hingga 23 September 2021.
Hal itu ditegaskan dalam surat UGM Nomor 12729/UM1.P4/Set-R/BU.00/2025 yang menyatakan permasalahan kontrak pembelian biji kakao CTLI telah diselesaikan pada akhir 2021.
“Fakta setelah 2019 ini diabaikan. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pengabaian fakta yang disengaja agar terkesan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara besar,” ujarnya.
Zainal juga menyoroti penggunaan SK Rektor UGM Nomor 1399 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) sebagai dasar dakwaan. Dalam persidangan, substansi SK tersebut justru dinilai saling bertentangan.
Saksi fakta Prof. Ir. Donny Widianto, Ph.D, Dosen Fakultas Pertanian UGM, menjelaskan standar SNI kadar air biji kakao terfermentasi maksimal 7,5 persen, bukan 15 persen seperti tercantum dalam SK Rektor. Selain itu, prioritas pengadaan dari petani membuat mutu biji kakao mayoritas hanya memenuhi level mutu III sesuai SNI.
“SK tersebut dibuat tanpa melibatkan ahli kakao. Kerancuan kualitas biji kakao ini menyebabkan perbedaan persepsi dengan kualitas yang diasumsikan auditor. Bahkan simpulan ahli digunakan tanpa klarifikasi ke ahli kakao. Sejak awal dasar normatif tuduhan sudah rancu,” kata Zainal.
Ia menambahkan, audit BPKP keliru menjadikan kelemahan administratif sebagai bukti pidana. Dokumen seperti purchase order, invoice, surat jalan, dan nota timbang dianggap tidak meyakinkan, lalu disimpulkan tidak ada barang.
“Dalam hukum pidana, cacat administrasi bukan bukti kejahatan. Prinsip dasar ini diabaikan,” tegasnya.
Inkonsistensi juga terlihat dalam perhitungan kerugian negara. Awalnya, auditor menyebut kerugian sekitar Rp6,7 miliar dari pembayaran Rp7,4 miliar. Namun di persidangan, angka itu berubah menjadi sekitar Rp3,6 miliar setelah auditor mengakui sebagian pengembalian dana, meski tetap mengabaikan fakta pengiriman 116 ton dari total 200 ton biji kakao, sementara sisanya telah diretur atau dipenuhi dalam bentuk uang maupun barang.
“Angka kerugian berubah di ruang sidang. Ini bukti perhitungan spekulatif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam perkara tipikor,” ujarnya.
Zainal menegaskan aliran dana PT Pagilaran kepada pihak ketiga merupakan konsekuensi hubungan keperdataan, bukan tindak pidana korupsi. Terlebih, seluruh kewajiban telah diselesaikan jauh sebelum penyidikan dimulai pada April 2025.
Di persidangan, auditor BPKP juga dinilai gagal menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait pembebanan sisa kerugian negara kepada masing-masing terdakwa. Auditor tidak mampu menjelaskan tanggung jawab dan besaran kerugian per terdakwa, sehingga audit dinilai tidak siap diuji secara hukum.
Saksi fakta lainnya, Prof. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D, Dosen Fakultas Pertanian UGM sekaligus anggota Majelis Wali Amanat UGM, mengaku heran perkara yang telah dinyatakan selesai pada 2021 kembali diangkat pada 2025. Terlebih, sejak 2021 hingga 2023 UGM memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam persidangan juga terungkap persoalan tata kelola PT Pagilaran pasca perkara ini bergulir. Zainal menyebut penunjukan direksi PT Pagilaran saat ini diduga tidak sesuai Anggaran Dasar dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Mekanisme pemilihan direksi melalui Dekan Fakultas Pertanian sebagai kepanjangan tangan Rektor. Rektor UGM harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan ini,” ujarnya.
Bahkan, terungkap dugaan salah satu direksi merupakan mantan narapidana dalam perkara kejahatan serius di Amerika Serikat. Hal itu dibenarkan oleh saksi Prof. Irfan, yang menyebut UGM tengah mendalami dugaan tersebut.
“Ini sangat ironis. Para terdakwa yang merupakan doktor dan aset akademik UGM justru dikriminalisasi dengan audit lemah, sementara persoalan serius tata kelola dan integritas manajemen PT Pagilaran baru terungkap di persidangan,” tegas Zainal.
Ia menutup dengan menegaskan perkara ini sarat kejanggalan dan berpotensi mengalihkan perhatian dari masalah tata kelola yang sesungguhnya.
“Ini bukan soal kerugian negara, melainkan kriminalisasi yang dibungkus audit. Audit penuh asumsi tidak boleh dijadikan alat untuk menghancurkan reputasi dan masa depan siapa pun, termasuk para akademisi,” pungkas Zainal Petir. (*)