.
Muh. Yunan Nurtrianto memberi keterangan dalam jumpa pers. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mengingatkan kepada masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dipercepat. Jika pembayaran biasanya dilakukan pada akhir September, maka untuk tahun ini dimajukan menjadi akhir Juni 2024.
Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sudah dikirimkan Pemkab Sleman kepada para wajib pajak sejak tanggal 2 Januari 2024 lalu. Sementara jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang PBB paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
“Jadi khusus Kabupaten Sleman kemarin hari pertama masuk kerja tahun 2024 ini yaitu tanggal 2 Januari 2024, kami BKAD telah melaksanakan kegiatan ceremony penyampaian SPPT PBB kepada seluruh kalurahan, 86 lurah se-Kabupaten Sleman. Otomatis sejak itu pula sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang terbaru tadi (UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), kami tetapkan jatuh tempo pembayarannya adalah 30 Juni 2024,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman, Muh. Yunan Nurtrianto, dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (13/06/2024).
Yunan menambahkan, pengenaan jatuh tempo pada akhir Juni ini merupakan peristiwa pertama dalam pengenaan sejarah PBB di Kabupaten Sleman. Pasalnya, sejak dulu secara turun-temurun, jatuh tempo pembayaran PBB P2 dilaksanakan selalu pada akhir bulan September.
“Sleman menjadi satu-satunya kabuapten yang menetapkan jatuh tempo pembayaran adalah 30 Juni, yang lain masih 30 September. Karena mereka menetapkan dan mengirimkan SPPT juga tidak di bulan Januari, sementara kita di bulan Januari. Oleh karena itu sesuai aturan maka kita tetapkan jatuh temponya adalah 30 Juni 2024,” tuturnya.
Untuk itu, Pemkab Sleman mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 agar segara menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Di samping untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi sebesar 1% per bulan atas keterlambatan pelunasan, hal ini juga sebagai langkah percepatan pembangunan daerah.
Tahun ini, BKAD Kabupaten Sleman menargetkan 7 kapanewon yang melunasi pembayaran PBB P2-nya seratus persen. Adapun kapanewon yang dimaksud yakni Kapanewon Tempel, Kapanewon Turi, Kapanewon Cangkringan, Kapanewon Moyudan, Kapanewon Seyegan, Kapanewon Minggir, dan Kapanewon Prambanan.
“Dari 7 kapanewon itu ada sekitar 37 kalurahan yang kita targetkan lunas plus sekitar 6 kalurahan di luar 7 kapanewon itu yang juga kita targetkan lunas, yaitu Sendangtirto Berbah, Sidomulyo dan Sidorejo Godean, sama Sindumartani dan Bimomartani Kapanewon Ngemplak, sama Candibinangun Pakem. Jadi ada 6 kalurahan di luar 7 kapanewon tadi yang kita targetkan juga lunas,” ungkap Yunan.
Namun sayangnya, ungkap Yunan, sampai Kamis (13/6/2024) realisasi pembayaran baru 1 kapanewon yang lunas per 13 Juni 2024, yaitu Kapanewon Cangkringan. Dari 1 kapanewon yang lunas, ada 13 kalurahan yang sudah lunas, sedang targetnya adalah 43 kalurahan.
Lebih lanjut, BKAD Kabupaten Sleman akan mengadakan pemberian penghargaan Panutan PBB P2 pada tanggal 24 Juni 2024 kepada wajib pajak yang lunas pembayaran PBB P2 sebelum 31 Mei 2024. Penghargaan tersebut nantinya akan diberikan oleh Bupati Kabupaten Sleman di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
“Ini sebagai pemicu juga dan sedikit rangsangan bagi para wajib pajak untuk melunasi pembayaran PBB ini sebelum jatuh tempo, jauh sebelumnya. Nanti ada dorprize khusus, sepeda, tv, kulkas, dan alat elektronik lain,” pungkas Yunan.***