.
Malaysia (PM) – Nagaenthran K. Dharmalingam, warga Negara Malaysia yang mengalami keterbelakangan mental segera akan menghadapi eksekusi mati di tiang gantungan setelah upaya banding ditolak oleh Pengadilan Singapura. Kepastian hukum gantung ini disampaikan oleh penasehat hukum Nagaenthran dan aktivis hak asasi manusia, Selasa (29/3/2022).
Nagaenthran divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Singapura terkait kasus penyelundupan heroin 43 gram ke Singapura pada tahun 2010. Pada awal-awal persidangan, diketahui bahwa tingkat kecerdasan (IQ) Nagaenthran berada di level 69. Secara internasional, level ini masuk dalam kategori keterbelakangan intelektual atau keterbelakangan mental. Tetapi majelis hakim menegaskan bahwa Nagaenthran mengetahui apa yang dia lakukan melanggar undang-undang anti narkoba di Singapura.
Melalui akun Facebook miliknya, M. Ravi, penasehat hukum Nagaenthran menulis bahwa penolakan banding oleh Pengadilan Tinggi Singapura merupakan proses yang membingungkan dan tidak diterapkan hukum internasional. “Nagaenthran, yang mengalami keterbatasan mental, kemungkinan akan digantung dalam beberapa hari kedepan,” katanya sebagaimana dikutip Associated Press (AP).
Lembaga hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, Reprieve mengatakan Nagaenthran segera menghadapi eksekusi tanpa menerima maaf dari Presiden Singapura Halimah Yakob. Direktur Reprieve, Maya Foa menegaskan, Pemerintah Singapura jelas berkomitmen menang dalam perkara dengan orang yang memiliki keterbatasan (diasabilitas).
“Kami minta Presiden Halimah Yacob untuk mendengarkan tangisan minta ampun di Singapura dan seluruh dunia, dari perserikatan bangsa-bangsa hingga pemimpin perusahaan global, untuk selamatkan kehidupan manusia rentan ini,” pinta Foa.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan nyawa Nagaenthran, mulai dari permintaan hukuman seumur hidup hingga permohonan ampunan dari Presiden Singapura, tetapi gagal. Dari beberapa kasus narkoba di Singapura, hukuman mati di tiang gantung tetap dilaksanakan sekalipun pengadilan telah mengurangi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Menanggapi berbagai protes dan permintaan keringanan hukuman bagi Nagaenthran, Menteri Dalam Negeri Singapura menegaskan, prinsip Singapura adalah Zero-tolerance bagi perdagangan gelap atau penyelundupan narkoba, dan hukuman mati sudah jelas batasan-batasannya. ***