.
Tersangka selalu menundukkan kepala saat diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (10/7/2024) II PM-Muh Sugiono
Patmamedia.com (SLEMAN) – Ingin terlihat gagah, maka berprestasilah. Jangan malah pamer senjata tajam sambil mabuk menebar ketakutan kemana-mana. Bisa-bisa justru ditangkap polisi dan terancam masuk penjara.
Setidaknya itulah yang dialami seorang pemuda berinisial RIR (21) asal Mlati Sleman. Dianggap meresahkan warga Padukuhan Ngawen Trihanggo, Gamping, pemuda itu ditangkap polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit saat berkendara sepeda motor di jalanan pada Minggu (23/6) pukul 03.00 dini hari.
Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Imanuel Siahaan mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk dan membawa senjata jenis celurit dengan dalih untuk berjaga-jaga. Penangkapan pelaku sendiri berawal saat anggota URC Satsamapta Polresta Sleman sedang melakukan patroli
“Saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat ada dua laki-laki mengendarai motor dan membawa celurit,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman Rabu (10/7).
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Maporesta Sleman. Berikut dengan barang bukti yang diaamankan berupa sebilah clurit sepanjang 30 cm dengan gagang kayu berbalut kain merah, kuning, hijau. Satu unit sepeda motor scoopy, sepotog hoodie warna hijau, dan satu celana panjang cargo wara krem.
Keduanya dilaporkan tertangkap warga di pos ronda di Padukuhan Ngawen, Trihanggo, Gamping, Sleman pada Minggu (23/6) pukul 03.00. Awalnya, warga di lokasi melihat ada rombongan motor yang melewati pos itu.
Warga pun masih berjaga jika nanti mereka kembali. “Lalu pelaku RIR datang dengan joki (pengendara motor) dan ternyata membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk," ungkap Imanuel.
Celurit yang dibawa, dimasukkan ke dalam hoodie atau jaket. Motifnya untuk berjaga-jaga jika ada orang lain yang akan melakukan kekerasan terhadap dirinya. “Apapun alasannya itu tidak bisa dibenarkan,” kata Imanuel.
Diketahu, senjata tajam tersebut sebenarnya adalah milik si joki. Namun saat ditangkap petugas, senjata tajam dipegang oleh pelaku RIR. Sebab, pelaku RIR ditantang oleh si joki untuk membawa senjata tajam.
Pelaku yang tidak ingin dianggap penakut, dengan bangga langsung menerima tantangan itu. Namun kebanggaan itu berujung sial, ia diamankan petugas dan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan si joki diberi sanksi wajib lapor.
Sementara itu, RIR mengaku membawa celurit karena disuruh oleh rekannya. Senjata itu pun belum digunakannya untuk melukai orang. "Cuma dibawa buat jaga-jaga," ujarnya kepada wartawan.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun menambahkan, upaya patroli keamanan dan ketertiban di masyarakat akan terus dilakukan. Tujuannya untuk mengurangi risiko kejahatan jalanan dan tindak pidana kriminalitas lainnya.
Selain itu Iptu Salamun juga berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat terutama generasi muda agar mencari kebanggaan diri dengan cara benar.
“Jika ingin dianggap gagah ya berprestasilah untuk masa depan. Bukan malah melakukan hal-hal tak bernilai dan mengganggu kamtibmas yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.***