.
Patmamedia.com (SLEMAN) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto Turi, Selasa (11/2/2025), di Gedung Serbaguna Tunggularum.
GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, dalam laporannya menjelaskan penyerahan serat palilah ini dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan.
"Sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah Kasultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah berupa serat palilah sebanyak 222 serat," jelasnya.
Adapun serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.
Lebih lanjut, GKR Mangkubumi juga menuturkan, dalam penyelesaian izin penggunaan tanah Kasultanan ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola sekaligus memulai layanan online yang dikembangkan secara mandiri.
Melalui langkah tersebut, Ia mengungkapkan permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah kasultanan seluas 75.450m2 di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamatnya kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.
Dalam kesempatan tersebut Sultan HB X juga menjelaskan bahwa tanah Kasultanan tidak dapat diperjual belikan. Akan tetapi, Sultan HB X mempersilahkan masyarakat mempergunakan tanah Kasultanan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.
Sultan HB X juga menilai penyerahan serat palilah ini memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan, begitu juga bagi Kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan.
Sementara itu, selain menyerahkan 222 serat palihan untuk pemukiman dan fasilitas umum, pada kesempatan tersebut Gubernur DIY Sultan HB X juga menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD Sleman yang diterima Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Atas penyerahan serat palilah ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Menurutnya, serat palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
"Dengan pemberian Serat Palilah ini pula menjadikan kami beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan Sultan Ground," katanya.