.
Bupati Kulonprogo saat meninjau úji kendaraan di UPT PKB Dishub. (PM-Roberto Gusta)
Kulonprogo (PM) – Pembayaran biaya uji kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo kini nontunai atau tak lagi menggunakan uang tunai (cash).
Petugas yang berjaga di Loket Penetapan Pembayaran, tidak menerima pembayaran menggunakan uang kas. Proses uji kendaraan pertama maupun uji berkala tidak dapat dilanjutkan ke prauji. Petugas UPT PKB Dishub hanya melayani pembayaran digital nontunai.
Pembayaran secara digital nontunai ditandai dengan peluncuran digitalisasi KIR kendaraan bermotor oleh Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo di UPT PKB Dishub Kulonprogo, Jalan KH Dahlan Triharjo, Wates, Selasa (18/1).
Baca juga : Perpanjangan SIM di Unit Bus Keliling Cukup 5 Menit
“Masyarakat dapat melakukan pembayaran digital yang saat ini banyak model pembayaran digunakan masyarakat. Selain lebih mudah dan aman, bisa mempercepat pelayanan,” ujar Sutedjo.
Digitalisasi KIR kendaraan merupakan kebijakan pusat yang harus ditindaklanjuti di daerah. Melalui pembayaran digital dapat menghilangkan ada kecurigaan pungli. Untuk uji kelayakan kendaraan juga terintegrasi ke Kementerian Perhubungan (Menhub).
Kendaraan yang menjalani uji kelayakan Data terhadap kendaraan yang menjalani uji kelayakan terintegrasi ke Kementerian Perhubungan (Menhub).
Untuk pendaftaran KIR kendaraan bermotor, pemilik kendaraan datang langsung ke UPT PKB Dishub Kulonprogo mengumpulkan kelengkapan persyaratan identitas kendaraan. Setelah melakukan pembayaran digital non tunai, kendaraan menjalani pra uji.
Kendaraan yang lulus uji kelayakan, akan mendapatkan kartu BLUe (Bukti Lulus Uji elektronik) sebagai pengganti buku KIR. Dalam kartu tersebut berisi data kayakan kendaraan. Pada kendaraan dipasang stiker QR Code yang dapat di-scan petugas saat melakukan pemeriksaan uji KIR. ***s