.
Bupati Sleman Harda Kiswaya (tengah) usai membuka secara resmi Bimtek Paralegal Angkatan VI di Aula Lantai 3 Setda Sleman. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan peran paralegal di tingkat kalurahan.
Hal ini ditandai dengan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal Angkatan VI oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Aula Lantai 3 Setda Sleman, Selasa (14/4).
Kegiatan hasil kolaborasi antara Pemkab Sleman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan LBH Tentrem Yogyakarta ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Harda menegaskan, paralegal memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam menjembatani masyarakat dengan layanan hukum, terutama bagi kelompok yang belum memiliki pemahaman hukum memadai.
“Paralegal tidak hanya menjadi pendamping, tetapi juga agen perubahan yang mampu menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan musyawarah, yang dinilai lebih selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Menurutnya, pendekatan ini mampu menciptakan solusi yang adil sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat.
“Ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Sleman yang maju, adil, dan berdaya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang mengikuti kegiatan secara daring, mengapresiasi inisiatif Pemkab Sleman dalam memperluas akses bantuan hukum berbasis masyarakat.
Ia menyebutkan, hingga kini telah terbentuk 83.980 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Posbakum menyediakan empat layanan utama, yakni informasi dan orientasi hukum, advokasi, mediasi, serta layanan rujukan.
Program ini mengusung pendekatan People-Centered Justice dengan melatih warga menjadi paralegal agar mampu menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri dan damai.
Di sisi lain, perwakilan Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian mengungkapkan, saat ini terdapat 31 paralegal bersertifikat yang tersebar di 16 kalurahan di Kabupaten Sleman.
Ke depan, jumlah tersebut diharapkan terus bertambah guna memperluas jangkauan layanan hukum di tingkat akar rumput.
Direktur LBH Tentrem DIY, Yahya Asmu’i menambahkan, peserta Bimtek akan menjalani pelatihan kelas selama tiga hari, dilanjutkan masa aktualisasi selama tiga bulan.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikasi dari BPHN serta gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid).
“Para lulusan nantinya diharapkan dapat mengisi Posbakum di setiap kalurahan dan menjadi motor penggerak bantuan hukum di wilayahnya,” jelasnya.
Bimtek ini diikuti sekitar 86 perwakilan kalurahan se-Kabupaten Sleman.
Materi yang diberikan mencakup peran dan fungsi paralegal, pendampingan hukum non-litigasi, hingga teknik penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (atm)*