Platinum

Bupati Sleman Salurkan Hibah Rp3,19 Miliar untuk Ormas dan Tempat Ibadah

Wijatma T S
09 July 2026
.
Bupati Sleman Salurkan Hibah Rp3,19 Miliar untuk Ormas dan Tempat Ibadah

Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyerahkan NPHD secara simbolis didampingi Sekda Abu Bakar (kiri) dan Kabag Kesra Setda Sleman Wiyato Widodo (kanan). (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman menyalurkan hibah senilai Rp3,19 miliar kepada 7 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan 14 tempat ibadah sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat dan penguatan sarana keagamaan.

Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (9/7).

Dalam kesempatan tersebut, Harda menyampaikan total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp3.193.100.000, terdiri atas Rp2.728.100.000 untuk organisasi kemasyarakatan dan Rp465.000.000 untuk tempat ibadah.

Menurut Harda, bantuan tersebut diharapkan mampu mendukung kegiatan organisasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi tempat ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan aktivitas sosial.

"Saya minta kepada pengurus untuk mengelola amanah ini dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Tolong agar betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," pesan Harda.

Ia menegaskan, seluruh dana hibah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Sleman akan melaksanakan monitoring dan evaluasi setelah penyerahan NPHD guna memastikan pemanfaatan hibah berjalan sesuai tujuan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo, mengatakan pemberian hibah merupakan wujud dukungan pemerintah daerah terhadap partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan dan pengembangan sarana tempat ibadah.

Menurutnya, seluruh penerima hibah telah melalui proses evaluasi administrasi dan verifikasi lapangan sehingga bantuan yang diberikan dipastikan tepat sasaran.

"Penerima hibah telah melalui tahapan evaluasi persyaratan serta kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wiyato.

Ia menambahkan, setiap penerima hibah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.

"Penerima hibah wajib membuat laporan yang transparan dan akuntabel. Mari kita buktikan bahwa hibah ini dikelola oleh tangan-tangan yang amanah," pungkasnya. (atm)

Dilarang

Baca Juga