Platinum

CCTV Bongkar Pencurian Motor Mahasiswi di Kos Sedayu Bantul

Wagino
17 September 2026
.
CCTV Bongkar Pencurian Motor Mahasiswi di Kos Sedayu Bantul

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) — Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di sebuah kos di Dusun Watu, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial B (51), warga Sidodadi, Waylima, Pesawaran, Lampung, yang tinggal di wilayah Argorejo, Sedayu, Bantul. Ia diduga mencuri Honda Beat milik korban.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian itu diketahui korban pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban hendak berangkat ke kampus dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di garasi kos.

"Korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada saat hendak berangkat ke kampus. Setelah itu korban menghubungi pemilik kos untuk mengecek rekaman CCTV," kata Hidayanto, Kamis (17/9/2026).

Menurut Hidayanto, pencurian terjadi sehari sebelumnya, Senin (14/9), sekitar pukul 15.00 WIB. Sepulang dari kampus, korban memarkir Honda Beat miliknya di garasi kos.

Korban kemudian menutup pintu pagar garasi. Namun, pagar tersebut tidak dikunci menggunakan gembok. Setelah itu korban masuk ke kamar dan tidak keluar hingga keesokan paginya.

Dari rekaman CCTV, polisi melihat seorang pria berambut pendek datang ke lokasi. Pelaku mengenakan jaket hoodie, celana panjang hitam, sarung tangan serta penutup muka.

"Pada Selasa pagi, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak ada. Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki mengambil sepeda motor tersebut," jelas Hidayanto.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman di lokasi kejadian dan menelusuri CCTV di lingkungan sekitar.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan tempat tinggal pria yang diduga sebagai pelaku.

Unit Reskrim Polsek Sedayu kemudian mengamankan B pada Kamis (17/9) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Terduga pelaku kemudian diperiksa dan mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sedayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Hidayanto.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, yakni jaket hoodie, sepasang sarung tangan dan penutup muka.

Saat ini B masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sedayu. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

B diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wag)

Dilarang

Baca Juga