.
Pelaku pencurian bedeng diamankan polisi. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah bedeng proyek Perumahan Yudhistira I, Dusun Kasihan RT 08, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Seorang pria berinisial FJS (31) diamankan setelah rekaman CCTV mengarah kepadanya dan barang hasil curian ditemukan di sekitar rumahnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, kejadian baru diketahui beberapa jam kemudian sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, saksi bernama Supoyo datang ke lokasi dan hendak menuju bedeng yang digunakan sebagai gudang peralatan serta tempat penyimpanan bahan bangunan.
Ia mendapati pintu bedeng dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah peralatan pertukangan dan kabel listrik yang sebelumnya berada di dalam bedeng diketahui telah hilang.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
"Petugas mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria tak dikenal masuk dan keluar dari bedeng sekitar pukul 00.29 WIB sambil membawa sebuah ember," kata Hidayanto dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Berbekal rekaman tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Kasihan kemudian menggali informasi dari warga sekitar.
Dari keterangan warga, polisi mendapatkan petunjuk bahwa ciri fisik pria yang terekam CCTV mengarah kepada FJS, salah seorang warga setempat.
FJS juga diketahui bekerja sebagai penjaga malam di sebuah vila yang berada tepat di depan lokasi kejadian.
Polisi kemudian mendatangi rumah FJS di wilayah Tamantirto, Kasihan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah ember plastik berisi peralatan pertukangan dan kabel listrik di samping rumah.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah karung berisi gerinda yang ciri-cirinya sesuai dengan barang milik korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, FJS mengakui telah mengambil barang-barang berupa peralatan pertukangan dan kabel listrik dari dalam bedeng. Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri," ujar Hidayanto.
Dalam pemeriksaan, FJS mengaku masuk ke dalam bedeng dengan membuka grendel kunci menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah peralatan pertukangan dan kabel listrik.
Usai mengambil barang, pelaku kembali memasang grendel seperti semula menggunakan obeng.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa barang-barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual.
Adapun barang yang dicuri antara lain satu unit jack hammer merek NRT Pro seri HR28HD warna hijau hitam beserta dua mata bor atau pahat beton, satu unit gerinda tangan merek Modern warna hijau tipe M2350B, serta satu rol kabel merek Supram sepanjang 100 meter.
Selain itu, pelaku juga mengambil satu palu, satu kardus berisi enam gelas kaca, dua gergaji manual, satu cetok atau sendok semen, dua karung, serta satu ember cat ukuran 25 kilogram.
Akibat pencurian tersebut, korban Cary Berlianto mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
"Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap pelaku," jelas Hidayanto.
FJS kini diproses Unit Reskrim Polsek Kasihan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (wag)