Platinum

Dua Pria Asal Bandung Bobol Rumah di Bantul, Uang Curian Rp92 Juta Habis untuk Judi

Wagino
10 September 2026
.
Dua Pria Asal Bandung Bobol Rumah di Bantul, Uang Curian Rp92 Juta Habis untuk Judi

Sepeda motor yang digunakan pelaku ikut ditahan. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Dua pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial YM alias A (39) dan ER (39), ditangkap polisi setelah diduga membobol sebuah rumah di Perumahan Griya Alvita, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Dari aksi tersebut, kedua terduga pelaku diduga menggasak uang asing, parfum hingga tas ransel dengan total kerugian mencapai Rp92 juta. Ironisnya, uang hasil pencurian tersebut menurut pengakuan keduanya telah habis digunakan untuk judi online, membeli pakaian dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.11 WIB di Perumahan Griya Alvita C-10, Jalan Wates Km 3, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir sebulan, polisi akhirnya menangkap kedua terduga pelaku pada Rabu (9/9/2026).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus tersebut pertama kali diketahui korban, Muhammad Rimbang Aditya (28), warga Trirenggo, Bantul.

Saat itu, korban bersama istrinya melintas di depan rumah orang tuanya yang menjadi lokasi kejadian.

"Saat melintas, korban melihat pintu gerbang dan pintu utama rumah dalam kondisi terbuka sedikit. Karena curiga, korban kemudian menghentikan mobil untuk mengecek keadaan rumah," kata Hidayanto.

Kecurigaan korban ternyata benar. Saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati pintu utama seperti telah dijebol. Kondisi kamar orang tuanya juga berantakan.

Almari dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di dalamnya berserakan.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui telah hilang.

Barang tersebut berupa 30 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea, 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi, dua botol parfum merek Coach serta satu tas ransel merek Thule.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp92 juta.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV.

Petugas menyisir rekaman mulai dari lokasi kejadian di Jalan Wates ke arah barat, Perempatan Pelem Gurih, Pertigaan Ring Road Gamping hingga akhirnya kehilangan jejak di sekitar Perempatan Pasar Buah Gamping.

Namun, penyelidikan belum berhenti.

Pada Sabtu (15/8/2026), penyidik memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di Wisma UMY. Dalam rekaman itu terlihat dua orang yang menginap pada hari kejadian dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang sebelumnya dicurigai.

Keduanya diketahui menggunakan KTP atas nama Sholeh. Namun setelah dicek lebih lanjut, identitas tersebut ternyata menggunakan KTP palsu.

"Petugas kemudian terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua orang tersebut. Sampai akhirnya pada Selasa (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali check-in di Wisma UMY," ujar Hidayanto.

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengamatan dan pembuntutan.

Keesokan harinya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua pria tersebut keluar dari wisma menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L-2169-DAC.

Keduanya sempat berkeliling masuk dan keluar sejumlah kampung serta kawasan perumahan di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan dan Gamping.

Setelah kembali ke Wisma UMY sekitar pukul 12.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Di antaranya obeng besar, linggis dan kunci L yang dapat digunakan untuk membuka gembok.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga mengakui telah mengambil uang asing dari rumah di Perumahan Griya Alvita pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.11 WIB.

Namun, uang hasil pencurian itu disebut sudah habis digunakan.

"Uang asing hasil pencurian tersebut berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku sudah habis digunakan, di antaranya untuk judi online, membeli pakaian dan biaya hidup sehari-hari," jelas Hidayanto.

Kini YM alias A dan ER menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (wag)

Dilarang

Baca Juga