Platinum

Dalam Waktu 36 Jam Tim Gabungan Polda DIY Tangkap Pelaku Penusukann Di Selokan Mataram

Danang Dewo Subroto
10 May 2022
.
Dalam Waktu 36 Jam Tim Gabungan Polda DIY Tangkap  Pelaku Penusukann Di Selokan Mataram

Kabid Humas dan Dirreskrimum Polda DIY dalam acara ungkap kasus (Foto: PM-Danang D S).

Sleman (PM) - Polda DIY menerjunkan tim gabungan dari Unit Jatanras Polda DIY dengan Polres Sleman. Dalam waktu kurang dari 36 jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Babarsari, Sleman pada Senin (9/5/2022) pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap  dalam kasus penusukan dua pria di simpang empat Jalan Selokan Mataram, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Minggu (8/5) dini hari.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, SIK.M.Sc mengatakan, pelaku kami amankan di Babarsari, tempatnya persinggahan," paparnya, Selasa (10/5/2022).

Yulianto memastikan, kejadian ini tidak ada unsur kesukuan meski korban dan pelaku berasal dari luar pulau. Peristiwa ini terjadi karena spontan bertemu di jalan dan berselisih. Siapapun mereka, tetap akan kita amankan jika memang melakukan tindakan kriminal.

Sementara itu Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, SH.SIK.MH mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi dan analisis invidu pelaku satu orang berinisial YF asal Indonesia Timur
Kelompok pelaku menggunakan tiga kendaraan roda dua dengan jumlah 4-5 orang.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menambahkan, peristiwa tersebut terjadi hari Minggu (8/5/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Saat kejadian kedua korban beserta 4 orang lainnya menggunakan 3 kendaraan roda 2 melaju dari arah barat ke timur menyusuri selokan Mataram. Rombongan korban bertemu dengan rombongan pelaku yang berjumlah sekira 2-5 orang di perempatan Selokan Mataram. Saat itu kelompok pelaku berjalan dari selatan ingin melintas perempatan ke arah utara. "Mereka kemudian terlibat cekcok karena tidak ada yang bersedia mengalah," ujarnya.  Setelah melewati perempatan, kedua kelompok berhenti. Kelompok pelaku menantang kelompok korban dan tantangan itu disambut. Kelompok korban berbalik arah dan mendatangi kelompok pelaku sehingga terjadi saling cekcok dan saling tendang. Akhirnya terjadi aksi saling kejar sehingga terjadi aksi penusukan yang berakhir dengan pembunuhan tersebut.

Perselisihan itu kemudian terjadi saling menuduh, memaki, dan melempar benda. YF kemudian menantang kelompok korban mendekat dirinya dan dikepung. 
 
"YF,  pelaku, menusuk dengan pisau yang mengakibatkan korban inisial DS luka empat bagian punggung dan dada kiri. Sedangkan korban inisial TIP luka tiga bagian di dada dan pinggul," ujarnya. 
 
Nahas, DS tewas dalam perjalanan menuju RS. Adapun TIP sempat ditangani tim medis RS Jogja International Hospital (JIH) namun tidak tertolong nyawanya. 

Indradi mengatakan aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pagi hari Minggu. Aparat juga memeriksa empat saksi dan kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari petunjuk itu kemudian pengejaran tertuju ke pelaku YF. 
 
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 336 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana penjara, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia yang ancamannya 7 tahun penjara," tutupnya. ***k

 

Griting

Baca Juga