Platinum

Dewan Setujui Review Penurunan Status Jalan Kabupaten ke Jalan Desa

Roberto Gusta
01 September 2022
.
Dewan Setujui Review Penurunan Status Jalan Kabupaten ke Jalan Desa

Gusdi Hartono (PM-Istimewa_

Kulonprogo (PM) – Sebagian jalan kabupaten di wilayah Kulonprogo turun status menjadi jalan desa. Kewenangan pengelolaan jalan desa bakal diserahkan masing-masing kalurahan. Panjang jalan kabupaten yang turun status menjadi jalan desa mencapai 600 kilometer (km).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kulonprogo, Gusdi Hartono menyatakan dalam rapat koordiansi dengan anggota DPRD kabupaten telah menyetujui hasil review atau peninjauan kembali status jalan kabupaten.

“Sebenarnya sudah sampai pada tahapan hasil review itu diinformasikan ke 87 kalurahan. Namun belum dilakukan sampai saat ini karena belum ada SK penetapan bupati dan banyak pertimbangan lain,” ujar Gusdi Hartono di ruang kerjanya, Kamis (1/9).

Sesuai UU tentang Jalan, secara periode dilakukan review terhadap status jalan yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten, provinsi dan pemerintahan pusat. Perubahan status jalan kemungkinan terjadi karena perkembangan kemajuan di wilayah tersebut.

Adapun jalan yang berstatus jalan kabupaten di Kulonprogo, katanya mencapai sepanjang kurang lebih 1.400 km. Status jalan memungkinkan berubah, diantaranya karena pertimbangan teknis, kemampuan keuangan daerah dan pertimbangan lain.
Menurutnya, dari hasil review tersebut panjang jalan berstatus jalan kabupaten sekitar 800 km. Jalan tersebut dalam kewenangan dan pengelolaan menjadi tanggungjawab pemerintahan kabupaten.

“Selebihnya itu panjang jalan kabupaten yang akan diserahkan ke kalurahan sekitar 600 km berstatus menjadi jalan desa. Kewenangan pengelolaan menjadi tanggung jawab kalurahan,” katanya.

Gusdi Hartono membantah terkesan lamban menginformasikan hasil review jalan kabupaten ke kalurahan. Hasil review tetap akan diinformasikan ke kalurahan setelah ditetapkan melalui SK Bupati.

Pemkab belum mengeluarkan SK Bupati Kulonprogo karena masih menunggu penetapan SK dari pusat dan provinsi. “Salah satu permasalahan di situ. Jika kabupaten mendahului penetapan SK dari pusat dan provinsi, dikhawatirkan ada tumpang tindih status jalan,” tambahnya.***

Griting

Baca Juga