Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara SMK di Sleman Ditahan
Danang Dewo Subroto
06 October 2022
.
Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M, didampingi Kanit IV Tipidkor Iptu Apfryyadi Prarama, S.Tr.K., M.M memberikan keterangan kepada awak media. (PM-Broto)
Sleman (PM) - Polresta Sleman, menangkap RD (43) warga Turi, dan NT (61) asal Tempel, Sleman, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 299.960.000,-
Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menjelaskan, kasus ini terjadi antara tahun 2016-2019. Awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana BOS di SMK swasta berinisial S yang terletak di Jalan Magelang, Tridadi, Sleman.
Dari hasil penyelidikan dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), polisi akhirnya menerbitkan Laporan Model A pada November 2021. Adapun terlapornya adalah RD dan NT.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP,” kata Iptu Apfryyadi Prarama
Perbuatan RD diancam pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 tahun 2001 Juncto pasal 56 dan 64 KUH Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Barang bukti uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
Modus kedua tersangka dilakukan dengan mengambil dana BOS dari bank namun tidak digunakan seluruhnya untuk kepentingan sekolah melainkan disisihkan dan dibagikan untuk kepentingan tersangka.
Apfryyadi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Apalagi dana tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa orang yang masuk dalam Tim Bos.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya 35 macam dokumen dan uang sejumlah Rp 16.250.000. Uang tersebut disita dari enam orang guru dan tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS yang menjadi keuangan negara. ***w