.
patmamedia.com.( Sleman). Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali melanjutkan sidang pencemaran nama baik, dengan agenda pembacaan tuntuttan dari Jaksa dengan terdakwa Swd (66) warga Ambarketawang Gamping Sleman,Senin (3/1).
Swd diduga KK bersalah melakukan pencemaran nama baik, dituntut hukuman penjara 2 (dua) bulan oleh Jaksa Evita Christin SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sagung Bunga Mayaputri Antara SH, bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 317; ayat (1) KUHP. Atas tuntutan tersebut melalui pengacaranya Awang Guntoro SH akan mengajukan pledoi dalam sidang mendatang.
Diuraikan dalam dakwaan oleh Jaksa sebelum diantaranya. Bahwa pencemaran nama baik itu terjadi pada 18 Agustus 2019 di Rental Komputer Jalan Sidoarum Godean Sleman. Ketika itu terdakwa melihat dan merasa menerima amanah dari Hakim PN Yogyakarta dan mendengar siaran di salah satu TV swasta pada saat menyiarkan Gubenur Jawa tengah dengan topik Revolosi mental dari Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat agar berani melaporkan aparatur yang bermental tidak baik.
Selain terdakwa juga membaca peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil berikut kode etiknya yakni PP RI Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik. Bahwa setelah terdakwa membaca hal itu menurut terdakwa Akun Rumawas ST tingkah laku dan sikapnya selama ini melanggar kode etik. Terdakwa kemudian menulis Surat Aduan laporan ke Bupati Sleman Cq Kepala Badan Kepegawaian Pendidika dan Pelatihan Kabupaten Sleman. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi pada pelapor dan terlapor pada akhir bulan Januari 2020, BKPP Kabupaten Sleman telah menyimpulkan bahwa Akun Rusmawas ST tidak terpenuhi melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS sebagaimana isi laporan terdakwa Swd. (Adip)