.
Patmamedia.com (SLEMAN) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memperkenalkan inovasi baru berupa layanan "Konseling Keliling dengan Mobil Perlindungan" (Kon Eling si Molin). Inovasi ini diluncurkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kencana Dinas P3AP2KB Sleman, Selasa (26/11/2024).
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD PPA Sleman, Sri Puji Lestari, menjelaskan Kon Eling si Molin merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Layanan ini menjadi aksi perubahan yang penting dalam memperkuat peran ASN Pemkab Sleman dalam pengelolaan layanan publik di UPTD PPA Kabupaten Sleman,” ujar Sri Puji.
Ia menambahkan tujuan utama dari inovasi ini adalah untuk mendekatkan layanan perlindungan perempuan dan anak ke masyarakat. Dalam waktu dekat, layanan ini akan menjangkau satu kalurahan di tiga kapanewon, yakni Gamping, Mlati, dan Ngemplak. Untuk jangka panjang, layanan keliling ini diharapkan dapat menjangkau 17 kapanewon di Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin, menegaskan Kon Eling si Molin merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Sleman dalam meningkatkan perlindungan perempuan dan anak.
“Sebelumnya, mobil perlindungan hanya digunakan untuk menjangkau korban. Kini, melalui Kon Eling si Molin, kendaraan tersebut dimaksimalkan untuk layanan keliling,” jelas Wildan.
Layanan keliling ini dilengkapi dengan konselor hukum dan psikolog, sehingga masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum maupun psikologis terkait permasalahan yang dihadapi. Wildan juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan masyarakat yang menggunakan layanan ini, agar mereka merasa aman dan nyaman.
“Harapannya, masyarakat dapat teredukasi mengenai pentingnya kepedulian terhadap permasalahan perempuan dan anak di lingkungan sekitar, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kekerasan fisik dan seksual,” pungkas Wildan.