Platinum

Diskominfo : Berikan Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik

Roberto Gusta
23 March 2022
.
Diskominfo : Berikan Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik

Peserta PPID Kalurahan mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Gedung Kaca Pemkab Kulonprogo (Foto: PM-Diskominfo)

Kulonprogo (PM) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pemerintah kalurahan diharapkan memahami keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan UU (Undang-Undang) nomor 14 tahun 2018. Keterbukaan informasi harus didasari pengetahuan standar pelayanan informasi publik.

PPID sebagai badan publik di pemerintahan kalurahan meliputi lurah, carik dan pamong yang menangani penyeleseaian sengketa dan aduan, website, dokumentasi dan arsip dan pamong yang memberikan pelayanan informasi.

“Rakyat sudah mengerti akan hak dan kewajibannya. Sebagai badan publik di kalurahan sudah semestinya memberikan informasi yang bisa diakses publik,” kata Agung Kurniawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kulonprogo, Rabu (23/3/2022).

Hal terebut disampaikan seusai mengadakan sosialisasi SLIP (Standar Layanan Informasi Publik) yang diamanatkan UU nomor 14 tahun 2018 kepada badan publik pemerintahan kalurahan se-Kulonprogo di Aula Adhikarta Gedung Kaca Pemkab Kulonprogo.

Menurutnya, pejabat pemerintahan kalurahan memberikan keterbukaan informasi yang menjadi hak publik. Tidak semua informasi bisa diakses publik. Menjadi dasar pertimbangan pejabat badan publik kalurahan, sebelumnya harus memahami tentang SLIP (Standar Layanan Informasi Publik).

Yaitu dengan melakukan pengujian dan konsekuensi terkait dampaknya jika informasi tersebut dapat diakses publik. Badan publik bisa melindungi informasi yang bersifat untuk kepentingan lebih besar. “Pengecualian informasi publik dibahas dalam musyawarah kalurahan,” tuturnya.

Sebelumnya Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo menjelaskan pemerintahan kalurahan bersentuhan langsung dengan warga. Baik lurah maupun pamong harus menerapkan prinsip pemerintahan kalurahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan segala sesuatu dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kalurahan berkewajiban menyediakan akses layanan informasi publik sehingga hak warga terpenuhi. “Untuk itu tiap kalurahan memiliki pedoman standar layanan informasi publik,” ujarnya.***k

Griting

Baca Juga