Platinum

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Wajib Berikan THR Pekerja

Roberto Gusta
12 April 2022
.
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Wajib Berikan THR Pekerja

Dinakertrans Kulonprogo yang membuka Posko aduan THR keagamaan (PM- Roberto Gusta).

Kulonprogo (PM) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kulonprogo, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Idul Fitri 1443 H/2022. Perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinakertrans Kulonprogo, Ritus Widyanurti mengungkapkan posko pengaduan sudah dibuka terhitung sejak hari pertama puasa atau H+1 sampai H – 1 lebaran Idul Fitri 1443 H.

Pekerja di wilayah DIY dapat mengakses secara daring melalui website website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Di tiap kabupaten/kota di DIY disiapkan petugas sebagai admin yang menanggapi konsultasi maupun aduan pekerja terkait THR.

“Dikategorikan pengaduan jika pekerja melaporkan belum menerima THR pada H – 7 sampai H – 1 lebaran. Sebelumnya masih dikategorikan konsultasi karena belum mengetahui perusahaan yang memberikan pekerjaan pekerja akan mendapatkan THR atau tidak,” ujar Ritus Widyanurti, Senin (11/4/22).

Pembukaan posko pengaduan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak menentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebeasr satu bulan upah. Kemudian pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.

Pemkab sedang mempersiapkan surat edaran Bupati Kulonporogo agar  para pengusaha di Kulonprogo memenuhi kewajiban memberikan THR “Sampai saat ini belum ada konsultasi dari pekerja yang masuk ke posko pengaduan,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans Kulonprogo Nur Wahyudi mengharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada pekerjaanya.  Apabila hal itu masih dilanggar, Disnakertrans Kulon Progo akan melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans DIY. 

"Kewenangan melakukan penindakan ada di pengawasan ketenagakerjaan Dinaskertrans DIY. Dinakertrans kabupaten akan melaporkan jika ada pelanggaran di Kulopnrogo,” katanya.***w

Griting

Baca Juga