Platinum

DPC Peradi  Wonosari Tuntut Hotman Paris Minta Maaf

M E Kris Paso
27 April 2022
.
DPC Peradi  Wonosari Tuntut Hotman Paris Minta Maaf

H Kokok Sudan Sugijarto SH MM (tengah) saat memberikan keterangan pers (Foto: PM-Istimewa)

Wonosari (PM) – Pernyataan Pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea SH,LLM, MHum tentang DPN Peradi (Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MCL, MM,  sebagai organisasi advokat yang tidak sah, menuai gelombang protes dari para advokat di beberapa daerah. Selain meminta klarifikasi, DPC Peradi di beberapa kota melaporkan Hotman ke pihak Kepolisian karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Protes keras terhadap pernyataan Hotman juga dilontarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Wonosari. Melalui rilis yang ditandatangani oleh H Kokok Sudan Sugijarto SH MM (Ketua) dan Widodo Rudianto SH, Senin (26/04/2022), DPC Peradi Wonosari menuntut agar Hotman segera meminta maaf.

“Kami meminta kepada saudara Hotman Paris Hutapea, untuk tidak menyebar isu yang membuat bingung dan gaduh masyarakat khususnya dunia advokat, dan segera meminta maaf atas statemen serta menghapus postingan-postingan di media sosial terkait Peradi,” tegas H Kokok Sudan Sugijarto.

Menurut Kokok, kegaduhan ini terjadi berawal dari adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh  Hotman Paris. Akibatnya Hotman Paris dijatuhi sanksi untuk tidak berpraktik sebagai advokat selama 3 bulan. Buntutnya, Hotman Paris kemudian mengundurkan diri atau menyatakan diri keluar dari Peradi.

 Kokok menilai, kalau alasannya hanya karena AD/ART yang dianggap tidak sah karena dihasilkan melalui sidang pleno, bukan hasil musyawarah nasional, maka sangat tidak etis.  Sebab pada saat itu, ketika Peradi di bawah pimpinan Yusuf Hasibuan, dia (Hotman Paris-red) duduk sebagai wakil ketua, yang menghasilkan salah satu produk hukum yaitu AD/ART. Sehingga, Hotman Paris menolak poduk hukumnya sendiri.

“Saat ini AD/ART yang diubah melalui rapat pleno pada tahun 2019 sudah tidak berlaku lagi, karena pada saat Munas Peradi ke-3 tahun 2020, AD/ART sudah disahkan dan berlaku hingga saat ini,” jelas Kokok.

Terkait gugatan yang diajukan Alamsyah yang mempersoalkan perubahan AD/ART melalui Rapat Pleno. Substansi dari gugatan tersebut telah diakomodir dalam Munas ke-3 Peradi di Bogor tahun 2020 yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Periode 2020-2025. “Sehingga putusan Mahkamah Agung Nomor 997k/Pdt/2022, non executable,” tandas Kokok.

Menyikapi gelombang protes terkait pernyataannya, Hotman Paris Hutapea di beberapa media online mengatakan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dituduhkan. Karena itu, Hotman Paris juga menolak untuk meminta maaf. ***

Griting

Baca Juga