.
Tersangka pelaku MAA (19) dan MFR (18), keduanya warga Sleman. (PM-Jatmo)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Dua pemuda asal Sleman ditangkap petugas Polresta Sleman usai melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pria di kawasan Jalan Baru Mulungan, tepatnya dekat Simpang 4 Suciati, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.20 WIB. Korban, YP (22), warga Sleman, saat itu dari nongkrong di lapangan Denggung hendak pulang melintas bersama dua temannya menggunakan sepeda motor Vario. Ketiganya berpapasan dan sempat berselisih dengan dua pelaku berinisial MFR (18) dan MAA (19), yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi, S.H., mengungkapkan konflik dipicu oleh dugaan ejekan dari korban yang diteriaki “WOI-WOI” sehingga memicu emosi pelaku.
“Kedua pelaku lalu berbalik arah dan mengejar korban. Sesampainya di lokasi, pelaku MFR memukulkan ikat pinggang dari nilon dengan kepala logam ke arah korban, tepatnya mengenai siku korban,” ungkap AKP Mateus Wiwit, Rabu (6/8/2025).
Korban kemudian bertemu dengan petugas Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman dan langsung melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Patroli Sat Samapta dan dibawa ke kantor polisi.
Pelaku menggunakan ikat pinggang berbahan nilon sepanjang satu meter dengan kepala dari besi sebagai alat untuk memukul korban.
Berdasarkan pengakuan, MFR mengira korban membawa ikat pinggang dan meminta MAA untuk berjaga-jaga dengan membawa ikat pinggang miliknya.
Kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama, Rabu, 30 Juli 2025, dan langsung ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MFR antara lain 1 buah jaket Shopee warna oranye, 1 buah helm BMC warna hitam
Sementara dari MAA berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam, 1 STNK sepeda motor Yamaha Aerox, 1 helm BMC warna hitam, 1 ikat pinggang nilon warna hitam panjang 1 meter dengan kepala dari besi
Dari saksi RPA, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 New warna hitam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau dua tahun penjara.
Kasus ini saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. (atm)