Platinum

H Kokok Sudan Sugijarto SH MM: Kami Tidak Takut, Kami Tidak Gentar

M E Kris Paso
09 May 2022
.
H Kokok Sudan Sugijarto SH MM: Kami Tidak Takut, Kami Tidak Gentar

Tim Kuasa Hukum korban penganiayaan, Agus Ibnu Trianta SH MH (Foto: MP-Istimewa)

Yogyakarta (MP) – Terkait kasus penganiayaan terhadap seorang advokat, Ibnu Agus Trianta, SH MH, koordinator tim Kuasa Hukum korban H Kokok Sudan Sugijarto SH MH menegaskan, advokat tidak takut terhadap berbagai bentuk intimidasi maupun kekerasan fisik. Sejauh pelaksanaan tugas profesi advokat masih dalam koridor hukum, maka intimidasi dan kekerasan tidak akan mampu membungkam advokat dalam menegakkan hukum.

“Kami tidak takut. Kami tidak gentar. Dengan adanya kasus penganiayaan ini justru membuat kami semakin semangat dalam menegakkan hukum. Kami berharap pihak kepolisian segera bisa mengungkap kasus ini,” tegas H. Kokok Sudan Sugijarto, yang dihubungi melalui layanan pesan Whatsapp, Sabtu (7/5/2022).

Sebagaimana diuraikan Kokok, peristiwa penganiayaan terhadap Ibnu Agus Trianta, yang juga sebagai penasehat DPC Peradi Wonosari, terjadi pada Rabu (4/5/2022). Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, Agus yang bertempat tinggal di Cepit, Pendowoharjo, Bantul, DIY, hendak membeli pulsa di depan Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FBE UII), Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Seusai membeli pulsa, dalam perjalanan pulang, korban berpapasan dengan dua laki-laki tak dikenal berboncengan dengan sepeda motor dari arah jalan Ring Road (jalan lingkar), menuju ke utara (ke FBE UII).

Tiba-tiba, korban dipepet lalu dua laki-laki tadi memukul kepala bagian belakang korban dengan keras.  Akibatnya korban terjatuh dan tertindih motor yang dikendarainya. Ketika korban berusaha bangkit, tiba-tiba datang 8 orang tersangka lain, langsung memukul,  menendang dan menginjak dada korban. Saat itu, dua orang satpam FBE UII yang melihat kejadian berusaha menolong korban, tapi malah dikejar oleh 8 tersangka.

Korban baru bisa diselamatkan setelah banyak warga yang berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Condongcatur. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka di bibir bagian kiri atas sehingga harus dijahit. Korban juga mengalami pendarahan di hidung, lalu benjol di kepala bagian kiri dan pelipis kiri, hidung dan dagu kanan bengkak, serta memar di bagian dada sebelah kiri.

“Rekan kami harus istirahat dan belum bisa menjalankan tugasnya sebagai advokat. Kasus penganiayaan ini sudah kami laporkan ke Polda DIY pada hari Sabtu (7/5/2022-red) dengan harapan segera terungkap motif dan siapa para pelakunya,” pungkas Kokok. ***     

Griting

Baca Juga